Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Korupsi LPD Tamblang: Kejari Buleleng Tahan Dua Orang Tersangka Baru

Francelino Junior • Minggu, 9 Maret 2025 | 23:22 WIB

 

Ilustrasi Kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, masih mendalami kasus tersebut.
Ilustrasi Kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, masih mendalami kasus tersebut.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kejaksaan Negeri Buleleng menahan dua orang tersangka baru dalam perkara korupsi di Lembaga Perkreditan Desa Adat (LPD) Tamblang, Buleleng.

Keduanya merupakan mantan pengurus. Mereka diduga bertanggungjawab atas kasus korupsi yang memicu kerugian negara hingga Rp 1,5 miliar.

Para tersangka baru itu adalah Made Opi Antarini, yang merupakan eks bendahara LPD Tamblang, serta Ketut Trimayasa, yang juga mantan sekretaris LPD Tamblang. 

Kejaksaan menahan keduanya. Setelah jaksa mengembangkan perkara LPD Tamblang selama setahun terakhir.

Mereka berdua telah ditahan di Lapas Singaraja sejak Rabu (5/3/2025). Keduanya ditahan karena segera diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

”Ditahan agar tidak melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti,” ujar Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa.

Baca Juga: Terkait Korupsi LPD Tamblang yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Jaksa Periksa Saksi untuk Cari Tersangka Lain

Hasil penyelidikan kejaksaan, mereka berdua terlibat permufakatan kasus korupsi yang juga melibatkan mantan Ketua LPD Tamblang, Ketut Rencana. 

Dari hasil penyelidikan jaksa, tersangka Opi Antarini diduga turut menyelewengkan dana LPD sebanyak Rp 855,4 juta, sedangkan Ketut Trimayasa menggelapkan dana sebanyak Rp 226,1 juta.

Mereka memanfaatkan dana nasabah untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2014 hingga 2020.

Asal tahu saja, kasus korupsi di LPD Tamblang sebelumnya telah menyeret seorang terpidana. Dia adalah mantan Ketua LPD, Ketut Rencana.

Dia mendapat hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

Rencana juga wajib membayar pengganti kerugian negara senilai Rp 474,1 juta subsider 6 bulan penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#lpd #jaksa #Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang #lpd tamblang #Desa adat #tersangka #korupsi #tipikor #lapas singaraja #Tamblang #kejaksaan