SINGARAJA, Radarbuleleng.jawapos.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menuntut pengedar bernama Joni Ari Sulistiyono alias Joni, 43, dan Made Sentosa alias Dedeck, 22, dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Tuntutan keduanya dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pada Selasa (11/3) siang.
Dalam sidang ini, JPU Kadek Adi Pramarta meminta majelis hakim PN Singaraja, agar menyatakan terdakwa Joni dan Dedeck terbukti bersalah, karena melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Karena menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I
”Agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar subsider delapan bulan penjara,” tuntutnya sesuai dengan surat tuntutan yang diterima wartawan pada Rabu (12/3).
Selain itu, JPU Adi juga meminta agar majelis hakim menetapkan barang bukti, masing-masing satu paket plastik klip berisi sabu dengan berat 1,44 gram, plastik klip kosong, bekas bungkus rokok warna silver, jaket kain warna coklat, dan handphone.
”Agar barang bukti yang ada, dapat dimusnahkan serta dirampas untuk negara,” lanjut JPU.
Terdakwa Joni dan Dedeck ditangkap Tim Khusus (Timsus) Bhayangkara Goak Poleng Polres Buleleng pada hari yang berbeda.
Awalnya terdakwa yang berasal dari Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng itu ditangkap terlebih dahulu di Terminal Penarukan, Kabupaten Buleleng pada Kamis, 15 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wita, saat duduk di bale bengong untuk menunggu ojek.
Dari penggeledahannya, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,44 gram yang disimpan pada saku jaket sebelah kanan pelaku.
Dedeck mengaku mendapatkan paket tersebut dari terdakwa Joni Ari Sulistiyono, warga Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Terdakwa Joni lalu ditangkap polisi pada Jumat, 16 Agustus 2024 sekitar pukul 22.05 Wita, polisi meringkusnya di pinggir jalan di Kota Denpasar.
Kemudian polisi menggeledah sebuah rumah kost di Jalan Pulau Misol, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar yang ditempatinya. Namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan.
Meski begitu, terdakwa Joni tetap dibawa ke Polres Buleleng karena diduga sebagai pengedar narkotika, untuk dilakukan tindak lanjut.
Joni mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Dirga, yang masih berstatus buron.
Sidang narkotika yang menjerat Joni dan Dedeck akan dilanjutkan pada Selasa (18/3) di Ruang Sidang Cakra PN Singaraja, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.***
Editor : Donny Tabelak