DENPASAR, RadarBuleleng.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta.
Tim Kejati Bali melakukan penahanan sejak Kamis (20/3/2025). Made Kuta langsung dibawa ke Denpasar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, Kejati Bali telah menetapkan Made Kuta sebagai tersangka.
Menurutnya, berdasarkan bukti dan kesaksian yang dikumpulkan penyidik, kejaksaan berkeyakinan Made Kuta telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah bersubsidi di Buleleng.
Pemerasan itu terkait dengan proses perizinan di Buleleng. Adapun perizinan yang dimaksud adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Pemerasan tersebut terjadi dalam proses perizinan KKPR/PKKPR dan PBG terkait pembangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Buleleng,” katanya.
Saat ini Kejati Bali akan menahan tersangka Made Kuta di Lapas Kerobokan untuk 20 hari mendatang untuk kepentingan penyidikan.
Lebih lanjut Eka menjelaskan, kasus korupsi ini bermula dari penyelidikan penyaluran rumah bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Buleleng.
Untuk menyediakan perumahan tersebut, pemerintah menyediakan kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dibiayai oleh BP Tapera.
Namun, dalam proses perizinan terkait pembangunan rumah bersubsidi, ditemukan praktik pemerasan oleh pejabat perizinan sehingga menghalangi kelancaran program tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka Made Kuta selalu meminta ‘uang pelicin’ kepada para pengembang. Dalihnya, uang itu digunakan untuk membiayai kebutuhan pemerintah.
Selama menjalankan aksinya, dia telah mengumpulkan uang sebanyak Rp 2 miliar dari para pengembang perumahan.
“Bila para pemohon menolak untuk membayar, proses perizinan mereka akan dihambat atau dipersulit,” tegasnya.
Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 12 huruf e juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami harap ini dapat memberikan efek jera dan menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem perizinan. Sehingga program pemerintah dalam penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat berjalan lancar tanpa adanya praktik pemerasan,” demikian Eka Sabana. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya