Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Korupsi Perizinan Buleleng: Kejati Bali Geledah Dinas PUTR Buleleng. Temukan Amplop di Meja Staf

Eka Prasetya • Jumat, 21 Maret 2025 | 23:52 WIB

 

CARI BUKTI BARU: Tim penyidik Kejati Bali saat menggeledah kantor Dinas PUTR Buleleng, terkait kasus korupsi perizinan di Buleleng.
CARI BUKTI BARU: Tim penyidik Kejati Bali saat menggeledah kantor Dinas PUTR Buleleng, terkait kasus korupsi perizinan di Buleleng.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Tim penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mengembangkan perkara korupsi perizinan dalam pembangunan rumah bersubsidi di Buleleng.

Setelah menggeledah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng pada Jumat (21/3/2025) siang, penyidik Kejati Bali ternyata melanjutkan proses penggeledahan.

Pada Jumat sore, tim penyidik mendatang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng. Mereka langsung menggeledah ruang Bidang Tata Ruang di instansi tersebut.

Proses penggeledahan berlangsung sejak pukul 15.00 sore. Penyidik baru selesai melakukan penggeledahan pada pukul 17.30 sore.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik hanya menyita beberapa berkas yang dikemas dalam map. Berkas itu diduga terkait dengan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penyidik Kejati sengaja melakukan penggeledahan ke Dinas PUTR Buleleng. Sebab penyidik menemukan fakta baru.

Penyidik menemukan bahwa tersangka I Made Kuta yang juga Kepala DPMPTSP Buleleng sempat melakukan komunikasi terhadap salah seorang staf teknis di Dinas PUTR Buleleng.

Kuat dugaan komunikasi itu terkait dengan kesepakatan dalam pengurusan izin PBG. “Staf teknis ini mempersiapkan gambar untuk PBG,” ujar Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali, A.A. Ngurah Jayalantara.

Dalam penggeledahan itu, tim juga menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan pengurusan izin PBG untuk perumahan bersubsidi.

Menariknya lagi, saat melakukan penggeledahan, tim penyidik menemukan tiga buah amplop yang berisi uang tunai. Masing-masing amplop berisi uang Rp 500 ribu. Amplop itu tersimpan dalam laci meja salah satu staf Dinas PUTR Buleleng.

Di meja yang sama, penyidik juga menemukan dua buah HP. Diduga HP itu digunakan oleh staf Dinas PU berkomunikasi dengan tersangka Made Kuta.

Informasinya, staf teknis Dinas PUTR itu juga sudah sempat diperiksa Kejati Bali terkait kasus korupsi perizinan. 

Kuat dugaan jika amplop tersebut berkaitan dengan kasus pemerasan perizinan rumah bersubsidi yang dilakukan tersangka I Made Kuta.

Terkait dengan temuan tersebut, Kasi Dalops Kejati Bali, AAN Jayalantara mengatakan bahwa hal itu menjadi temuan baru. 

Penyidik juga akan mendalami asal usul uang tersebut. Apakah diberikan oleh pengembang perumahan, atau diberikan oleh tersangka Made Kuta.

“Nanti kami kaji dulu. Akan ada ekspose lanjutan di Kejati. kemungkinan Senin nanti,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Bali menangkap Kepala DPMPTSP Buleleng, Made Kuta. Pria asal Desa Padangbulia itu sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Kamis (20/3/2025) pagi.

Penyidik Kejati Bali memutuskan menahan Made Kuta sekitar pukul 14.00 siang. Dia kemudian dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani penahanan.

Kejati Bali menyatakan Made Kuta telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah bersubsidi di Buleleng.

Pemerasan terkait dengan proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Pemerasan tersebut terjadi dalam proses perizinan KKPR/PKKPR dan PBG terkait pembangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Buleleng,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Made Kuta selalu meminta ‘uang pelicin’ kepada para pengembang. Total uang yang terkumpul dari para pengembang mencapai Rp 2 miliar.

Bila para pengembang menolak membayar suap, maka tersangka akan menghambat proses perizinan yang diajukan para kontraktor. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #Made Kuta #amplop #dpmptsp #dokumen #izin #rumah bersubsidi #pemerasan #penggeledahan #uang tunai #kejati #Staf #Dinas PUTR #perizinan #korupsi #PBG #kejaksaan #buleleng #penyidik