Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Uang Korupsi Perizinan Diduga Mengalir ke Staf Dinas PUTR Buleleng

Eka Prasetya • Sabtu, 22 Maret 2025 | 02:10 WIB

 

KORUPSI PERIZINAN: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng (pakai rompi) saat dibawa ke Lapas Kerobokan.
KORUPSI PERIZINAN: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng (pakai rompi) saat dibawa ke Lapas Kerobokan.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus melakukan pengembangan kasus korupsi perizinan yang terjadi di Buleleng.

Salah satu yang dilakukan pendalaman adalah terkait dengan aliran dana yang didapat dari praktik pemerasan pengurusan izin di Buleleng.

Tim penyidik Kejati Bali sempat menggeledah dua dinas di Buleleng. Yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng.

Penggeledahan ini terkait dengan kasus korupsi perizinan yang menyeret Kepala DPMPTSP Buleleng, I Made Kuta sebagai tersangka.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah HP jadul di salah satu ruangan DPMPTSP Buleleng. HP tersebut tidak bisa digunakan untuk komunikasi via WhatsApp.

Sedangkan saat melakukan penggeledahan di ruangan staf Bidang Tata Ruang pada Dinas PUTR Buleleng, penyidik menemukan dua buah HP jadul. HP ini juga tidak bisa digunakan untuk layanan internet.

Kuat dugaan HP itu digunakan oleh tersangka I Made Kuta berkomunikasi dengan seorang staf di Dinas PUTR Buleleng.

“Ada HP yang kami temukan saat penggeledahan di DPMPTSP Buleleng dan Dinas PU Buleleng,” kata Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali, A.A. Ngurah Jayalantara.

Konon penyidik Kejati Bali telah memeriksa seorang staf teknis di Dinas PUTR Buleleng. Dia diduga terkait aksi kongkalikong dengan tersangka Made Kuta dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah bersubsidi di Buleleng.

Staf teknis itu disebut mengaku telah menerima uang terkait dengan layanan jasa menggambar denah konstruksi, sebagai lampiran dokumen untuk mengurus izin PBG.

Uniknya lagi, saat penyidik melakukan penggeledahan, penyidik menemukan tiga buah amplop yang tersimpan di laci meja staf teknis itu.

Masing-masing amplop berisi uang sebanyak Rp 500 ribu. Kuat dugaan jika uang tersebut terkait dengan aliran dana kasus korupsi perizinan yang dilakukan tersangka Made Kuta.

“Terkait temuan ini, kami akan kembangkan lagi dan lakukan pendalaman. Karena itu tersimpan di laci staf teknis. Kita lihat hasil ekspose. Kemungkinan nanti hari Senin ada ekspose perkara di Kejati,” tegasnya.

Lebih lanjut Jayalantara mengatakan, penyidik hingga kini masih mendalami aliran dana korupsi dari praktik pemerasan yang dilakukan tersangka Made Kuta.

Hingga kini, tersangka bersikeras jika uang hasil pemerasan ia gunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan pemerintahan.

"Nanti akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Termasuk melakukan pendalaman terkait aliran dana," kata Jayalantara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Bali menangkap Kepala DPMPTSP Buleleng, Made Kuta. Pria asal Desa Padangbulia itu sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Kamis (20/3/2025) pagi.

Penyidik Kejati Bali memutuskan menahan Made Kuta sekitar pukul 14.00 siang. Dia kemudian dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani penahanan.

Kejati Bali menyatakan Made Kuta telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah bersubsidi di Buleleng.

Pemerasan terkait dengan proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Pemerasan tersebut terjadi dalam proses perizinan KKPR/PKKPR dan PBG terkait pembangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Buleleng,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Made Kuta selalu meminta ‘uang pelicin’ kepada para pengembang. Total uang yang terkumpul dari para pengembang mencapai Rp 2 miliar.

Bila para pengembang menolak membayar suap, maka tersangka akan menghambat proses perizinan yang diajukan para kontraktor. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #Made Kuta #dpmptsp #izin #rumah bersubsidi #pemerasan #kejati bali #kejati #Dinas PUTR #perizinan #korupsi #PBG #hp #kejaksaan #buleleng #penyidik