SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Timsus Goak Polres Buleleng menangkap seorang warga Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Pria berinisial AM, 47, harus berurusan dengan polisi akibat bermain-main dengan barang haram, narkoba.
Awalnya, polisi mengamankan seorang pengguna narkotika jenis sabu, yang dipanggil Spanyol. Saat itu, hasil tes urinenya positif mengkonsumsi narkoba jenis shabu.
Dari hasil interogasinya, Spanyol mengaku mendapatkan sabu dari seseorang dari Desa Lokapaksa berinisial AM.
Berdasarkan informasi tersebut, Polres Buleleng kemudian bergerak dan melakukan penyelidikan.
Polisi lantas mengetahui keberadaan pria tersebut di ruas jalan Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Dari hasil pemeriksaan, pria berinisial AM itu didapatkan barang bukti berupa masing-masing satu paket sabu dengan berat total 0,30 gram; lembar uang Rp 5 ribu, bong, pipet kaca, handphone Oppo, dan sepeda motor Yamaha NMax nomor polisi DK 6033 UE.
”AM mengaku mendapatkan sabu dari lelaki bernama Mang Amot asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar. Polisi melakukan pengembangan dan pencarian, namun belum ditemukan,” ujar Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
Karena belum menemukan sosok Mang Amot, polisi akhirnya membawa AM beserta barang bukti lainnya ke Mapolres Buleleng, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat AM dengan pasal 114 Ayat 1 juncto pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia terancam mendekam di dalam penjara, paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun. Juga denda paling banyak Rp 10 miliar dan paling sedikit Rp 1 miliar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya