RadarBuleleng.id - Aparat kepolisian Polresta Denpasar menangkap dua orang pria berinisial MY, 49, dan WS, 59. Mereka ketahuan menjalankan praktik ilegal pengoplosan gas subsidi.
Aksi curang tersebut dibongkar aparat Satreskrim Polresta Denpasar di sebuah rumah yang dijadikan gudang, di Jalan Gunung Sari, Denpasar Barat.
Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Reskrim Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek tempat kejadian perkara (TKP).
“Modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
Saat penggerebekan, petugas mendapati kedua pelaku tengah melakukan proses pemindahan gas menggunakan alat berupa pipa besi dan balok es untuk menstabilkan tekanan.
Baca Juga: Dua Maling Tabung Gas Ini Bonyok Diamuk Massa, Sasar Warung Sembako
Polisi menyita berbagai barang bukti dari lokasi kejadian. Terdiri dari 10 buah tabung LPG 12 kg yang masih tersegel, 10 buah tabung LPG 12 kg tanpa segel, 17 buah tabung LPG 12 kg kosong, 88 buah tabung LPG 3 kg kosong, 50 buah tabung LPG 3 kg masih berisi.
Selain itu, turut diamankan 20 pipa besi, satu plastik berisi segel tabung 3 kg, satu kantong kresek berisi segel tabung 12 kg, dan satu obeng sebagai alat bantu.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku menjual gas oplosan tersebut ke warga sekitar dengan harga miring, sekitar Rp150.000 hingga Rp160.000 per tabung. Padahal harga eceran tertinggi (HET) gas nonsubsidi 12 kg mencapai Rp 190 ribu per tabung.
“Aksi ini sudah berjalan beberapa bulan. Kami masih menghitung total keuntungan yang diraup pelaku,” tambah Sukadi.
Atas aksinya, MY dan WS dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang dapat dikenai pidana tambahan hingga enam bulan penjara dan/atau denda maksimal Rp500.000. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya