DENPASAR, Radarbuleleng.jawapos.com- Seorang karyawan rumah makan bernama M. Jaelani, 27, harus mendekam di dalam sel.
Dia nekat mencuri uang tunai milik majikannya bernama Daniel Natal Ramos Siahaan, 36, sebanyak Rp 25 juta.
Aksi tangan panjang pelaku dilakukan karena tidak memiliki modal alias bekal untuk mudik ke kampung halaman.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankannya di Kampung Nyali Lindung, Kelurahan Sukamantri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 2 April 2025, pukul 03.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, perkara ini berawal ketika sang bos warung makan meletakkan uang tunai senilai Rp 25 juta pada sebuah laci meja dalam keadaan terkunci di tempat usahanya.
Jaelani, yang saat itu berada di warung Jalan Tukad Pakerisan Nomor 81D Panjer, Denpasar Selatan, Jumat 14 Maret 2025 pukul 21.00 WITA, memiliki niat buruk ketika melihat uang sebanyak itu.
Keesokan harinya, sang majikan memarkir sepeda motor bernomor polisi DK 6797 FDB di depan tempat usahanya.
Kemudian, ia menaruh kunci di gelas dekat kasir lalu ke kamar untuk beristirahat.
Pada Sabtu, 15 Maret 2025 pukul 06.00 WITA, ia diberi informasi oleh karyawannya bahwa sepeda motor dan uang di laci meja kacanya sudah tidak ada.
Korban selanjutnya menghubungi karyawannya, Jaelani, namun nomor handphonenya sudah tidak aktif.
Lalu, korban melaporkan kehilangan uang dan motor tersebut ke Polsek Densel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari petunjuk dan keterangan saksi di TKP, pelaku mengarah kepada karyawan di rumah makan milik korban bernama M. Jaelani. Selanjutnya, mereka melakukan pengejaran terhadapnya.
Jaelani akhirnya diamankan di kampung halamannya, Kampung Nyali Lindung, Kelurahan Sukamantri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 2 April 2025, pukul 03.00 WIB.
Dia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian. Selanjutnya ia beserta barang bukti, diamankan ke Mako Polsek Densel.
"Hasil interogasi, lelaki tersebut mengaku telah mencuri karena terdesak keinginan untuk pulang ke kampung halamannya di Bogor," ungkap AKP Sukadi sembari menjelaskan Jaelani melakukan pencurian seorang diri dengan cara menunggu bosnya beristirahat, lalu mengambil uang dan kunci sepeda motor.
Setelah berhasil melakukan pencurian, pelaku langsung melarikan diri ke kampung halamannya untuk menghindari kejaran petugas kepolisian.
Polisi menyita barang bukti uang tunai sisa hasil kejahatan senilai Rp 5.343.000.
"Kami masih mendalami keterangannya. Dia sudah ditahan dan berstatus tersangka," pungkas Jubir Polresta Denpasar.***
Editor : Donny Tabelak