GIANYAR, Radarbuleleng.jawapos.com– Kasus penganiayaan berujung kematian di Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh pada Kamis lalu (3/4) akhirnya dibeberkan oleh Polres Gianyar pada Senin (7/4).
Dalam press rilis di lobi Mapolres, tersangka Marno, 57, mengungkap alasannya menghabisi nyawa selingkungan istrinya, Agus Susanto, 57.
”Ini demi harga diri. Istri orang jangan digodain,” ujar Marno kepada Radar Bali di Mapolres Gianyar.
Pelaku asal Lumajang, Jawa Timur itu juga berpesan kepada semua lelaki di muka bumi untuk tahu etika.
”Laki-laki semuanya, saya pesan, kalau perempuan punya suami, jangan diganggu. Inilah akibatnya, harus mati,” ujarnya.
Marno yang diganjar hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun oleh polisi, mengakui tidak gentar. ”Tidak menyesal,” tegasnya.
Dari press rilis di Polres Gianyar, terungkap jika aksi yang dilakukan Marno berawal saat dirinya mudik ke Lumajang.
Hal itu diutarakan oleh Kapolres Gianyar AKBP Umar, didampingi Wakapolres Kompol Putu Diah Kurniawandari, Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka serta Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Kadek Kertayoga.
“Pelaku dan korban diketahui bertetangga di rumah kontrakan atau kos yang sama di wilayah Semabaung, Desa Bedulu, Gianyar. Saat momen Lebaran tahun ini, pelaku pulang kampung ke Lumajang bersama istri dan anaknya,” ujar AKBP Umar.
Di Lumajang, Marno menemukan fakta mengejutkan dari postingan Facebook milik kerabatnya.
”Ada kalimat dalam Bahasa Jawa, anaknya dititip di saya, tapi kelonan sama orang lain,” ujar Kapolres menirukan postingan di Facebook itu.
Akhirnya, pelaku Marno naik pitam. Buruh bangunan itu mengambil pisau dapur dan dimasukkan ke dalam tas.
Dari Lumajang, Marno sempat meminjam uang ke kerabatnya sebagai bekal ke Bali. Marno langsung menuju kosan korban di Semebaung, Bedulu.
Malam harinya, Kamis sekitar pukul 19.00, Marno menemui korban Agus yang memang tidak mudik.
”Korban langsung ditanya, ada hubungan apa kamu sama istri sama?. Setelah mengetahui jawabannya, langsung melakukan penganiayaan,” ungkap Umar.
Saat itu, korban yang pekerja bengkel asal itu sempat menangkis. Namun pelaku yang seorang buruh bangunan lebih lihai.
Sehingga korban kena tusuk di bagian dada dan di bawah ketiak. Korban langsung tersungkur di tempat kos tersebut.
Usai penganiayaan, pelaku langsung mencari rekannya untuk menyerahkan diri ke polisi.
”Kejadian ini murni sakit hati dari pelaku. Akibat hubungan selingkuhan. Kehormatan keluarganya diinjak,” jelasnya.
Selanjutnya, hubungan Marno dengan istrinya kini dirundung persoalan. ”Istrinya masih di Lumajang, karena persoalan ini, mereka ada kendala rumah tangga,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
”Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak