Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Residivis Pencuri HP Ini Berhasil Ditangkap, Pelaku Juga Lakukan Pelecehan Wanita Dewasa di Gerokgak

Francelino Junior • Rabu, 9 April 2025 | 19:05 WIB
Ilustrasi, residivis pencuri HP diamankan Polres Buleleng. Pelaku dduga juga melakukan pelecehan.
Ilustrasi, residivis pencuri HP diamankan Polres Buleleng. Pelaku dduga juga melakukan pelecehan.

SINGARAJA, Radarbuleleng.jawapos.com- Polisi menangkap seorang residivis berinisial KB alias Beruk, 28, warga Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Dia ditangkap polisi karena mencuri handphone (HP) atau ponsel di Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Selain itu, polisi juga tengah mendalami aksi pelecehan yang diduga dilakukan pelaku.

Dari informasi yang dihimpun, kasus pencurian HP yang dilakukan KB berawal dari laporan masyarakat berinisial PT ES, 31, warga Desa Penyabangan ke Polsek Gerokgak pada Jumat (4/4).

Ia melaporkan kalau dua HP-nya hilang saat mengisi daya di ruang tamu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, yang petunjuknya mengarah ke seorang pria berinisial KB alias Beruk.

Akhirnya pelaku ditangkap pada Sabtu (5/4) sekitar pukul 14.00 Wita di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak tanpa perlawanan.

”Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu yang sudah dirusak engselnya. Ia mengaku mencuri dua HP merk Vivo,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika pada Selasa (8/4) siang.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, bahkan sampai menyebar di media sosial, pelaku Beruk diduga melakukan pelecehan ke seorang wanita dewasa di wilayah Kecamatan Gerokgak.

AKP Diatmika menyebut, korban dugaan pelecehan itu sudah melapor ke polisi dan saat ini tengah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng.

”Korban pencurian dan pemerkosaan berbeda. Pelecehan masih dugaan. Saat ini masih tunggu penyelidikan seperti apa, hasil visum bagaimana, baru ketahui ada pelecehan,” tambahnya.

Polisi kini menjerat Beruk dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam mendekam di dalam penjara paling lama tujuh tahun.***

Editor : Donny Tabelak
#residivis #pencuri hp ditangkap #pelecehan #Polres Buleleng