Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kuras Uang Teman Sendiri Rp 21 Juta lewat ATM, Perempuan Ini Ngaku karena Terhimpit Ekonomi

Andre Sulla • Jumat, 11 April 2025 | 00:15 WIB
Perempuan berinisial RH, 21, diamankan polisi karena mencuri uang milik temannya sendiri.
Perempuan berinisial RH, 21, diamankan polisi karena mencuri uang milik temannya sendiri.

DENPASAR, Radarbuleleng.jawapos.com- Apes dialami Trisna Dewanti Anggraini, 28. Uang tabungan dalam rekeningnya sebanyak Rp 21.082.600, raib ulah teman sendiri, berinisial RH, 21, yang saat ini telah ditahan di Polsek Denpasar Selatan dan berstatus tersangka.

Modus pencurian kartu ATM ini karena pelaku terhimpit ekonomi. 

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, Trisna baru mengetahui kejadian ini Senin, 31 Maret 2025, pukul 11.00 Wita.

Saat itu, ia hendak membayar makanan di restoran Grand Puncak Sari Kintamani.

"Ketika hendak bertransaksi dengan sistem pembayaran QRIS melalui M-banking BCA miliknya, ternyata saldo di rekeningnya tidak mencukupi," ungkap Juru Bicara (Jubir) Polresta Denpasar, Rabu (9/4).

Ketika hendak menggesek kartu ATM, ternyata kartu tersebut telah hilang dicuri oleh orang yang tidak dikenal. 

Saat itu juga dia menghubungi Call Center Halo BCA dan setelah dicek, ternyata uang di dalam rekening Bank BCA telah ditarik tunai oleh orang tidak dikenal. Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Densel untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan masyarakat dengan bukti laporan polisi nomor LP/B/60/IV/2025/SPKT/Sek Densel/Polresta Denpasar/Polda Bali, Kamis, 3 April 2025, terkait pencurian ATM dengan kerugian Rp 21.082.600, di salah satu ATM di Denpasar.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui pelaku sedang bekerja di Jalan Dewi Sri, Kuta.

"Saat itu juga, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Densel guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya. 

Kepada polisi, ia mengakui mengambil SIM ATM dengan mudah, lalu membawa kabur dan mengambil uang yang ada di rekening dengan cara tarik tunai menggunakan kartu ATM BCA tersebut.

Dengan mudah pelaku melakukan pencurian itu karena sudah lama berteman dengan pemilik kartu ATM.

"Dia tahu PIN korban karena sempat dimintai tolong untuk transaksi di mesin ATM. Uang sebanyak itu, pelaku dua kali melakukan penarikan tunai," ungkapnya sembari mengatakan motifnya karena masalah ekonomi.

"Ya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," terang Sukadi. Selain meringkus wanita ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai hasil kejahatan sejumlah Rp 15. 000.000 dan sebuah bantal yang dipakai untuk menutup uang sebanyak itu. 

Akibat perbuatan jahatnya itu, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#terhimpit ekonomi #pencurian #polsek densel #bobol atm #polresta denpasar