DENPASAR, Radarbuleleng.jawapos.com- Seorang mantan napi Nusa Kambangan asal Semarang, Jawa Tengah, yang terlibat kasus pembunuhan, yakni Agus Candra Kurnia alias Gareng, 36, kembali melakukan tindak pidana di Bali.
Dia kembali lakukan kejahatan di Bali dengan mencuri dua sepeda motor di Jalan Cokroaminoto Gang Gelatik nomor 43A, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 06.00 Wita.
Gareng ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara bersama temannya, Mohammad Sutomo, 45.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, mengatakan kedua pria itu mencuri motor Honda Vario 110 DK 5260 EW milik I Gede Astika, 40, yang diparkir di pekarangan rumahnya di Jalan Cokroaminoto, Gang Gelatik nomor 43A, Denpasar Utara.
"Akibat ulah mereka, korban mengalami kerugian Rp 9 juta," beber Jubir Polda Bali, Rabu (9/8).
Dijelaskan, sehari sebelum kejadian, tepatnya Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 Wita, korban pulang dari belanja lalu memarkirkan motornya di halaman rumah.
Lulu masuk ke dalam rumah untuk tidur. Keesokan paginya, pukul 06.00 Wita, ia tidak melihat motornya.
Dari hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Kadek Astawa Bagia, S.H., berhasil diringkus dua pelaku di sekitar Terminal Mengwi, Badung, pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 14.00 Wita.
Keduanya ditangkap saat itu sedang duduk di pinggir jalan dengan membawa sepeda motor.
"Setelah dicek motor tersebut dan diinterogasi, kedua orang ini mengakui motor itu hasil pencurian di TKP," terangnya.
Dalam beraksi, Gareng berperan masuk ke halaman rumah dan menuntun sepeda motor, sedangkan Sutomo mendorong atau menuntun dari belakang.
Setiba di Jalan Cokroaminoto, Candra menghidupkan motor, berhasil hidup, kemudian ditaruh di belakang Terminal Ubung.
Selang tiga hari kemudian, motor tersebut dibawa pelaku ke Bangli untuk dipakai bekerja dan diganti plat nomornya.
"Mereka mengakui motor curian tersebut dipakai sehari-hari untuk bekerja dan karena perlu uang, rencananya motor tersebut akan dijual," tegas Jubir Polresta Denpasar.
Gareng pernah dihukum penjara selama 9 tahun di Lapas Nusa Kambangan terkait pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Semarang tahun 2013.
"Ia bebas bersyarat tahun 2018. Kini keduanya dijerat Pasal 363 KUHP," pungkasnya.***