Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Baru Bebas dari Lapas Kerobokan, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi karena Sabu

Francelino Junior • Jumat, 11 April 2025 | 13:15 WIB

Pelaku KS yang merupakan residivis, kini harus berurusan dengan polisi lagi gara-gara sabu sistem tempel.
Pelaku KS yang merupakan residivis, kini harus berurusan dengan polisi lagi gara-gara sabu sistem tempel.

SINGARAJA, Radarbuleleng.jawapos.com- Seorang residivis berinisial KS, 26, warga Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng kini harus kembali berurusan dengan hukum.

Ia ditangkap lantaran memiliki delapan paket narkotika jenis sabu, yang didapatnya dari sistem tempel

Awalnya polisi mendapatkan informasi pada Senin (24/3) sekitar pukul 10.00 Wita, terkait adanya transaksi narkotika di seputaran Jalan WR. Supratman, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.

Berbekal informasi tersebut, akhirnya dilakukan penyelidikan terlebih dahulu, untuk memastikan kebenarannya.

Sekitar pukul 14.20 Wita, polisi menangkap paksa seseorang berinisial KS di depan sebuah toko yang ada di Jalan WR. Supratman.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan paket sabu yang dua paketnya dalam plastik klip, lima di dalam potongan pipet, dan satu di dalam microtube. Total narkotika yang didapatkan seberat 2,35 gram.

”KS mendapatkan sabu dengan membeli sistem tempel, dari seseorang bernama Udin asal Kota Denpasar,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan pada Kamis (10/4) siang.

Pemuda asal Desa Kerobokan itu kemudian dibawa ke Mapolres Buleleng guna penyidikan lebih lanjut.

Usut punya usut, KS ternyata seorang residivis yang baru saja keluar pada 2024. Ia menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Akibat perbuatannya, polisi menjeratnya dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebab ia membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan bahkan mengaku menjual sabu.

KS terancam mendekam di dalam penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat empat tahun. Juga denda paling banyak Rp 8 miliar dan paling sedikit Rp 800 juta.***

Editor : Donny Tabelak
#sabu #Polres Buleleng #pengedar sabu #lapas kerobokan #residivis ditangkap