SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Dua orang warga Desa Sumberklampok, Gerokgak, Buleleng, akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng usai divonis bersalah dalam kasus penistaan agama Hari Suci Nyepi 2023.
Eksekusi terhadap Acmat Saini, 52, dan Mokhamad Rasad, 58, dilakukan pada Senin (14/4/2025) dini hari, di rumah masing-masing. Eksekusi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Dalam video yang beredar, Saini dan Rasad tampak masih mengenakan sarung, tanpa alas kaki. Rasad bahkan terlihat tak mengenakan baju saat tiba di Kantor Kejari Buleleng.
"Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa.
Kedua terpidana dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi kuasa hukum mereka.
Baca Juga: Kejari Buleleng Tahan Pelaku Penistaan Agama saat Hari Raya Nyepi 2023
Sebelumnya, keduanya sempat dijatuhi hukuman percobaan oleh Pengadilan Negeri Singaraja. Namun, jaksa mengajukan banding hingga akhirnya hukuman berubah menjadi pidana penjara.
Meskipun sempat ada penolakan dari keluarga saat proses penjemputan, eksekusi tetap dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum.
"Hukum harus tetap ditegakkan demi menjaga keharmonisan masyarakat dan wibawa negara," tegas Baskara.
Ketika sampai di Lapas Singaraja, Acmat Saini bersama Rasad sempat membuat video pernyataan. Mereka berdua menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Bali, khususnya warga Desa Sumberklampok.
“Saya mohon masyarakat Muslim di Desa Sumberklampok untuk tidak panik, saya sudah ikhlas. Jangan terprovokasi. Sekali lagi saya minta maaf, supaya permasalahan clear,” ujar Saini dengan suara tenang.
Sebelumnya, Kejari Buleleng telah tiga kali memanggil para terpidana untuk menjalani eksekusi penjara.
Masyarakat di Desa Sumberklampok sempat mengajukan permohonan agar eksekusi ditunda, demi menjaga kondusivitas.
Alasannya, Saini maupun Rasad telah menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis. Permintaan maaf itu disampaikan di hadapan Paruman Agung Desa Adat Sumberklampok.
Kasus ini mencuat usai video viral saat Hari Raya Nyepi 2023, yang memperlihatkan sekelompok warga menerobos portal kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), hingga berdebat dengan pecalang dan aparat desa adat.
Saini dan Rasad disebut sebagai dua tokoh utama dalam video tersebut. Kini, keduanya tengah menjalani masa pidana empat bulan penjara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya