SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Tim Penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mengembangkan perkara korupsi perizinan yang terjadi di Buleleng.
Terbaru, penyidik Kejati Bali dikabarkan memeriksa sejumlah pejabat yang bertugas di Pemkab Buleleng.
Proses pemeriksaan berlangsung secara marathon sejak Rabu (16/4/2025) hingga Kamis (17/4/2025).
Informasi yang dihimpun RadarBuleleng.id, Kejati Bali meminta keterangan pada para pejabat, terkait perkara korupsi perizinan rumah bersubsidi.
Adapun para pejabat yang telah diperiksa Kejati Bali adalah Sekda Buleleng, Gede Suyasa; Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Buleleng, Nyoman Surattini.
Selanjutnya ada nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, I Putu Adiptha Ekaputra; Kepala Inspektorat Buleleng, Putu Karuna; serta Kabag Hukum Setda Buleleng, Bayu Waringin.
Konon penyidik meminta keterangan Sekda Buleleng, karena ia merupakan atasan langsung dari tersangka Made Kuta, yang notabene Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, Made Kuta.
Sedangkan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Perkimta dan Kepala Dinas PUTR, terkait dengan prosedur penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Ditambah lagi, Kepala Dinas PUTR merupakan atasan langsung dari tersangka Ngakan Anom Diana Kusuma yang notabene pejabat fungsional pada Dinas PUTR Buleleng.
Sementara Kabag Hukum Pemkab Buleleng diminta keterangannya terkait dengan aturan-aturan hukum, utamanya perda yang terkait dengan perizinan.
Terakhir, Kepala Inspektorat Buleleng juga diminta memberikan penjelasan terkait dengan pengawasan. Ditambah lagi, Putu Karuna yang kini Kepala Inspektorat Buleleng, pernah menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Buleleng.
Selain memeriksa para pejabat-pejabat tadi, Kejati Bali juga meminta keterangan kepada sopir yang bertugas pada DPMPTSP Buleleng.
Sejumlah pengembang properti di Buleleng juga diminta memberikan kesaksian terkait kasus tersebut.
Kasi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus Kejati Bali, Andreanto, saat dikonfirmasi tidak banyak berkomentar terkait proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Andre menyatakan pemeriksaan itu masih terkait dengan kasus korupsi perizinan perumahan bersubsidi yang terjadi di Buleleng.
“Masih terkait dengan perkara kemarin,” kata Andre singkat.
Ia menyebut, penyidik hanya meminta keterangan tambahan, untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
Khusus terkait tersangka baru, Andre tidak menjawabnya secara gamblang. “Ya kita lihat nanti perkembangannya,” ungkap Andre.
Asal tahu saja, Kejati Bali menangkap Kepala DPMPTSP Buleleng, Made Kuta. Pria asal Desa Padangbulia itu sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Kamis (20/3/2025) pagi.
Penyidik Kejati Bali memutuskan menahan Made Kuta pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 14.00 siang. Dia kemudian dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani penahanan.
Kejati Bali menyatakan Made Kuta telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah bersubsidi di Buleleng. Pemerasan terkait dengan proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka Made Kuta selalu meminta ‘uang pelicin’ kepada para pengembang. Bila para pengembang menolak membayar suap, maka tersangka akan menghambat proses perizinan yang diajukan para kontraktor.
Aksi pemerasan itu telah berlangsung sejak 2019 lalu, ketika ia masih duduk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMPTSP Buleleng. Aksinya itu terus berlanjut hingga tahun 2024.
Bertahun-tahun melakukan pemerasan, Kuta diduga telah mengumpulkan uang dari para pengembang sebanyak Rp 2 miliar.
Selain itu, penyidik Kejati Bali juga menetapkan staf di Dinas PUTR Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara sebagai tersangka. Dia diduga bekerjasama dengan tersangka Made Kuta untuk memperlancar pengurusan perizinan.
Tersangka Ngakan diduga menerima uang sebanyak Rp 700 ribu dari setiap izin PBG yang diterbitkan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya