Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Bukan Hanya Korupsi, Mantan Karyawan Bank BUMN di Bali juga Terjerat Kasus Penggelapan

Muhammad Basir • Jumat, 18 April 2025 | 14:20 WIB

 

KORUPSI: Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Salima (tengah) saat menjelaskan kasus korupsi yang melibatkan mantan karyawan bank BUMN di Bali.
KORUPSI: Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Salima (tengah) saat menjelaskan kasus korupsi yang melibatkan mantan karyawan bank BUMN di Bali.

RadarBuleleng.id - Deretan kasus hukum yang membelit Sayu Putu Rina Dewi, 36, mantan karyawan bank BUMN di Jembrana, Bali terus bertambah. 

Selain menjadi tersangka dalam perkara korupsi, wanita juga ini kembali dijerat dengan dugaan penggelapan dana nasabah. Kini, total ada tiga perkara hukum yang menjeratnya.

Sayu Rina sebelumnya telah divonis 1 tahun 3 bulan dalam kasus penggelapan mobil pada Desember 2024. 

Tak berhenti di situ, kini ia juga harus menjalani proses hukum atas kasus penggelapan dana pelunasan utang nasabah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jembrana, I Wayan Adi Pranata mengatakan, berkas kasus penggelapan tersebut sudah dinyatakan P21 alias berkas sudah lengkap. 

Penyidik Polres Jembrana pun telah melakukan pelimpahan tahap dua, atau melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jembrana.

“Berkasnya sudah lengkap dan tahap dua juga sudah kami terima,” ujar Adi, kemarin.

Kasus penggelapan ini bermula saat Sayu Rina, yang saat itu masih bekerja sebagai pegawai di sebuah bank, menerima transfer pelunasan utang dari seorang nasabah. 

Uang sebesar Rp 33,5 juta dikirim secara bertahap ke rekening teman tersangka, atas permintaan Sayu. Dengan dalih agar tak terlacak audit.

Sayangnya, pelunasan itu tak pernah sampai ke bank. Pada April 2024, nasabah justru ditagih pembayaran angsuran yang sudah jatuh tempo selama empat bulan. 

Saat dikonfirmasi, barulah terungkap bahwa uang pelunasan itu digunakan Sayu Rina untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utangnya sendiri.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat Sayu Rina dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, subsider Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Kasus ini masuk kategori pidana umum, bukan tindak pidana korupsi, karena uang yang digelapkan berasal dari nasabah,” jelas Adi.

Selain dua kasus penggelapan, Sayu Rina juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar. 

Modus yang digunakan yakni penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), manipulasi saldo tabungan, kredit fiktif, hingga penggelapan uang angsuran dan pelunasan pinjaman.

Saat proses penyelidikan, Sayu Rina sempat mengembalikan sebagian dana sebesar Rp 202 juta dari uang pribadinya. Namun, sisa kerugian negara yang belum dikembalikan masih mencapai Rp 1,5 miliar.

Dalam kasus korupsi ini, ia dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9, jo Pasal 18 UU yang sama. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #hukum #bank #rekening #jembrana #bumn #nasabah #karyawan #tersangka #korupsi #penggelapan