Radarbuleleng.jawapos.com- Dalam bulan April 2025, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menggulung 20 orang terkait narkoba berbagai jenis. Dan total barang bukti mencapai 2 kg.
Kasus paling menonjol melibatkan Daniel Novpamilih, 25. Ojol yang nyambi kurir ini memiliki barang bukti 1 kg sabu berasal dari Desa Sidatapa, Buleleng.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Muhammad Rizky Fernandes mengatakan, 14 orang dari 20 tersangka merupakan pengedar, dan enam lainnya adalah pemakai.
Seluruh barang bukti yang berhasil disita berupa sabu 1,2 kg, 596,99 gram ganja, 15 butir ekstasi (4,50 gram), dan tembakau sintetis 34,64 gram.
Yang paling menonjol adalah Daniel Novpamilih. Lelaki pekerja ojek online (ojol) ini awalnya sebagai pecandu narkoba.
Namun, dia terjun ke dalam jaringan peredaran gelap narkotika ini lantaran dijanjikan upah yang cukup besar.
"Ya, kami amankan barang bukti berupa sabu sebanyak 1 kilogram," ungkapnya dalam jumpa pers, Senin (21/4).
Bermula ketika Opsnal Satres Narkoba Polresta Denpasar menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Hasil pantauan, ada seorang lelaki yaitu Daniel dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah kos di kawasan itu, Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 17.00 WITA.
Tanpa buang waktu, petugas ringkus pelaku dan melakukan penggeledahan. Di sana tidak ditemukan barang bukti terkait narkotika.
Daniel dibawa ke kontrakan tempat tinggalnya yang masih di kawasan Denpasar Barat.
Dari penggeledahan di kontrakan tersebut, akhirnya ditemukan barang bukti dua plastik klip sabu 1 kilogram atau tepatnya dengan berat bersih 993,27 gram.
Barang tersebut disimpan dalam tas kain dan digantung di gantungan jemuran kurang lebih selama empat hari, masih utuh belum sempat diedarkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria asli Denpasar ini diketahui merupakan residivis pemakai narkoba.
"Pekerja ojol yang juga kurir narkoba ini mengakui barang bukti didapat dari seorang bos berinisial N yang saat ini sedang dalam bidikan kami," cetusnya.
Jadi, Daniel yang awalnya merupakan pecandu, mengenal N melalui percakapan WhatsApp dan dari mulut ke mulut.
Berdasarkan riwayat percakapan dan keterangan Daniel, terkuak bahwa pria itu ditawari kerja sebagai kurir.
Dia pun diminta mengambil paket sabu di semak-semak, sebuah perkebunan di Desa Sidetapa, Buleleng, untuk diedarkan di Denpasar.
"Dia dijanjikan upah Rp 10 juta per kg. Namun, upah itu baru akan diberikan jika barang tersebut habis diedarkan. Itu pun DN tidak bertemu secara langsung dengan N, pelaku hanya dishare titik barangnya, di semak-semak di Sidetapa," kata mantan Kapolsek Kuta Utara.
Tersangka N, selaku bandar, licin sebab dia menerapkan jaringan terputus.
"Kami belum bisa memastikan kapan menangkap N. Karena sistemnya terputus. Walaupun demikian, kami masih menyelidiki," paparnya.
Perkara narkoba yang melibatkan oknum ojol ini merupakan jaringan terputus. Pihaknya masih berusaha menelusuri bos inisial N atau orang di atas Daniel yang diduga berada di Bali.
Atas perbuatannya, Daniel dan pelaku lain disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
"Ya, pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," tutupnya.***
Editor : Donny Tabelak