Radarbuleleng.jawapos.com- Polisi meringkus dua pria asal Sumba, NTT, yakni Stefanus Santo Ngongo, 20, dan Andreas Malo Nono, 47.
Mereka diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel), karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Keduanya membobol toko handphone Queen Cell di Jalan Sidakarya No. 83, Denpasar Selatan.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., menjelaskan aksi dua buruh bangunan ini berlangsung Kamis, 30 Januari 2025 lalu.
Aksi mereka menyebabkan kerugian materiil mencapai Rp 30 juta. Lebih lanjut dijelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil olah TKP dan informasi yang dihimpun di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengarah kepada Stefanus Santo Ngongo dan Andreas Malo Nono.
"Kami menangkap pelaku utama serta seorang rekan pelaku yang menerima hasil curian, beberapa hari lalu," ungkap AKP Agus Adi Apriyoga, Rabu (23/4) lalu.
Keduanya mengakui melakukan aksi pencurian dengan cara merusak gembok rolling door toko menggunakan besi.
Kemudian mereka menggasak 14 unit telepon genggam berbagai merek, 2 unit CCTV, serta uang tunai senilai Rp 3.250.000.
Pelaku diketahui menjual sebagian barang curian secara daring melalui Marketplace Facebook.
Pelaku utama yakni Stefanus Santo Ngongo, mengaku melakukan aksi tersebut seorang diri, lalu menjual barang hasil curian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Barang bukti berupa dua unit telepon genggam telah diamankan petugas, dan penyidikan terhadap pelaku terus dikembangkan," tambah Kapolsek.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan penelusuran terhadap barang bukti lainnya yang telah dijual oleh pelaku.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak