Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Bawa Sabu di Kantong Celana, Pria Bertato Ini Ngaku Dapat dari Desa Sidetapa

Francelino Junior • Jumat, 25 April 2025 | 16:05 WIB

Tersangka DP ditangkap polisi dengan barang bukti sabu di saku celananya. Katanya, barang itu didapat dari Desa Sidetapa.
Tersangka DP ditangkap polisi dengan barang bukti sabu di saku celananya. Katanya, barang itu didapat dari Desa Sidetapa.

Radarbuleleng.jawapos.com- Pria bertato inisial DP, 36, warga asal Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng kini terancam mendekam di dalam penjara paling lama 12 tahun.

Ini terjadi akibat ia tertangkap membawa sabu di kantong celananya. Pengakuannya, laki-laki ini mendapatkannya dari seseorang asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, kalau ada transaksi narkotika di Jalan Pulau Laut, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian mendalami lebih lanjut. Pengintaian akhirnya dilakukan pada Sabtu (12/4) di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 23.25 Wita, terlihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan yang kemudian ditangkap.

Kepada polisi, ia mengaku berinisial DP. Dari penggeledahan badan, ditemukan satu plastik klip dan satu potongan pipet berisi narkotika jenis sabu, dengan berat total 0,54 gram yang disimpan di dalam saku celana bagian depan.

”Pada Minggu (13/4) sekitar pukul 15.30 Wita, polisi mendatangi rumah DP di Desa Kubutambahan dan mendapatkan barang bukti lainnya yang berkaitan,” kata Waka Polres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Hermawan pada Kamis (24/4).

Tersangka DP dan barang bukti narkotika, bong, pipet kaca, korek api gas, dan ponsel kemudian dibawa ke Mapolres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

”Hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang dari seorang lelaki bernama Lanying asal Desa Sidetapa,” tambahnya didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Putu Edy Sukaryawan.

Akibat perbuatannya, DP kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam mendekam di dalam penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat empat tahun. Juga denda paling banyak Rp 8 miliar dan paling sedikit Rp 800 juta.***

Editor : Donny Tabelak
#Polres Buleleng #pengedar sabu #desa sidatapa