Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Aniaya Security Beach Club di Bali, WNA Australia Diseret ke Pengadilan

Maulana Sandijaya • Rabu, 30 April 2025 | 20:50 WIB
ANIAYA SECURITY: Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Mohamed Rifai, tersangkut penganiayaan security kelab malam.
ANIAYA SECURITY: Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Mohamed Rifai, tersangkut penganiayaan security kelab malam.

RadarBuleleng.id – Kasus penganiayaan terhadap sekuriti Finns Beach Club, Berawa, Canggu, Kuta Utara, Bali yang sempat viral beberapa waktu lalu, akhirnya mulai disidangkan. 

Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Mohamed Rifai, 27, diseret sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap I Made Bagus Yohanandita, chief security di kelab malam tersebut.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika mengungkapkan bahwa Rifai didakwa melakukan pemukulan yang mengakibatkan luka berat pada korban. Atas perbuatannya, terdakwa terancam hukuman maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa diatur dalam pasal 351 ayat 2 atau ayat 1 KUHP,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Menurut dakwaan JPU, insiden terjadi pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 21.40 WITA, di area parkir sebelah pintu keluar Finns Beach Club. 

Saat itu, korban tengah membantu mengamankan seorang tamu, John Ebid, yang sebelumnya membuat keributan di area kolam renang, tepatnya di bed nomor 401.

Saat hendak digiring keluar, John Ebid sempat melawan hingga harus diborgol. I Made Bagus ikut membantu menahan tangan John untuk mengamankan situasi. 

Namun tiba-tiba, terdakwa Mohamed Rifai muncul dan memukul wajah korban dengan kepalan tangan kanan, membuat korban jatuh pingsan di tempat.

Hasil visum dari RSUD Mangusada menunjukkan korban mengalami luka terbuka di kepala, patah gigi seri bawah, memar di pipi kiri, bibir bawah pecah, dan hidung berdarah.

Usai persidangan, Rifai memilih buru-buru meninggalkan ruang sidang untuk menghindari kejaran wartawan. 

Di sisi lain, kuasa hukum Rifai, Sabam Antonius, kepada awak media menyampaikan bahwa kliennya adalah korban yang hanya membela diri saat kejadian. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#penganiayaan #bali #Beach Club #pengadilan #terdakwa #security