Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pengedar Narkoba di Buleleng Ditangkap, Ngaku Pemasoknya dari Desa Sidetapa

Francelino Junior • Kamis, 8 Mei 2025 | 16:05 WIB

Tersangka GR tampak santai, meski ia ditangkap polisi akibat peredaran narkotika. Ia menyebut pemasoknya dari Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Tersangka GR tampak santai, meski ia ditangkap polisi akibat peredaran narkotika. Ia menyebut pemasoknya dari Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

 

Radarbuleleng.jawapos.com- Pria inisial GR, 42, warga Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng kini harus berurusan dengan polisi akibat mengedarkan narkotika.

Dari hasil interogasi, ia menyebut pemasoknya berasal dari Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. 

Pengakuan GR itu, berawal dari informasi maraknya peredaran narkotika di wilayah Desa Tangguwisia.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh polisi dengan melakukan sejumlah penyelidikan. Hingga pada Kamis (24/4) sekitar pukul 23.15 Wita, Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial GR. 

Pria 42 tahun itu ditangkap polisi di rumahnya yang berada di Banjar Dinas Tangguwisia, Desa Tangguwisia.

Rumahnya kemudian digeledah dan berhasil ditemukan delapan pipet plastik di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,92 gram.

Kemudian masing-masing satu ponsel, bungkus kotak hitam, pipet plastik putih, dan gunting. Juga ada uang tunai Rp 200 ribu. 

Saat rilis di Mapolres Buleleng, GR juga tampak santai. Bahkan sempat bercanda dengan tersangka lain, agar bergaya karena difoto dan direkam wartawan.

”GR menyebut mendapatkan sabu dari seorang lelaki yang nama panggilannya Rion, dari Desa Sidetapa,” ujar Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Hermawan pada Rabu (7/5) pagi. 

Akibat ulahnya, polis menjerat GR dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebab tersangka telah melawan hukum, karena menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

”Ancaman penjaranya seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandas Kompol Gusti Ari.888

Editor : Donny Tabelak
#pengedar ditangkap #sidatapa #Polres Buleleng