Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Karena Narkotika, Residivis Pencurian Sepeda Motor Ini Kembali Berurusan dengan Polisi

Francelino Junior • Jumat, 9 Mei 2025 | 22:20 WIB

Tersangka CS ketika digiring polisi. Ia kembali reuni dengan hukum, lantaran CS merupakan residivis.
Tersangka CS ketika digiring polisi. Ia kembali reuni dengan hukum, lantaran CS merupakan residivis.

Radarbuleleng.jawapos.com- BSR alias CS, 45, warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng kembali ”reuni” dengan hukum, ibarat cinta lama yang bersemi kembali.

Bukan tanpa alasan, ia adalah residivis pencurian sepeda motor (curanmor), yang sudah hilir mudik bertemu polisi dan masuk rumah tahanan.

Berdasarkan jejak digital, meski perawakannya kecil, tetapi nama CS menjadi langganan dalam proses hukum.

Ia terlibat curanmor pada 2022, dengan hukuman tiga tahun penjara. Pada 2020 juga ia terlibat kasus serupa, dengan hukuman penjara satu tahun dan enam bulan.

Terungkapnya keterlibatan residivis ini, berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Desa Pegayaman.

Kabar itu diselidiki polisi, untuk memastikan kebenarannya. Sehingga pada Sabtu (19/4) sekitar pukul 16.25 Wita, CS ditangkap di pinggir jalan depan SDN 1 Pegayaman.

”CS merupakan TO dan residivis curanmor. Dari penggeledahan badan dan di rumahnya, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram,” ujar Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Hermawan pada Kamis (8/5).

Barang bukti lainnya yang ditemukan adalah bong, pipet kaca, korek api gas, potongan pipet, satu bungkus plastik klip bening kosong, gunting, ponsel, dan uang tunai Rp 300 ribu.

Dari pengakuan CS, ia mendapatkan sabu dari seseorang yang dipanggil Ajiman, yang juga warga Desa Pegayaman. Sosok tersebut kini masuk dalam DPO.

”Terhadap Ajiman, sudah kami lakukan pencarian, namun belum membuahkan hasil. Kalau ada masyarakat yang mengetahui keberadaannya, jangan ragu diinformasikan ke kami,” lanjut Kompol Gusti Ari.

Kini polisi menjerat CS dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang berkaitan dengan tindakan melawan hukum, karena membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika golongan I.

Pria 45 tahun itu terancam mendekam di dalam penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.***

Editor : Donny Tabelak
#sabu #narkotika #desa pegayaman #Polres Buleleng #curanmor #residivis ditangkap