Radarbuleleng.jawapos.com- Polisi menangkap dua kurir sabu. Dari penangkapan itu, polisi menyita 47 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menerma informasi dari masyarakat.
Pelaku yang diamankan yakni, kurir inisial KK, 47, warga Jalan Subur, Monang-maning, Denpasar Barat, dan VAW, 28, asal Kediri, Jawa Timur.
Polisi masih dalami keterangan dua pria beda jaringan ini untuk mencari tahu bandar masing-masing.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menyatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat.
Tim amankan KK di Jalan Raya Sesetan depan Warung Makan Banjar Gaduh, Denpasar Selatan, Rabu 14 Mei 2025 sekira pukul 08.45 WITA.
Sebelumnya, tim opsnal Subnit 3 Unit 2 melakukan pengintaian. Sebab, dia sering mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika di seputaran Jalan Sesetan, tepatnya di depan warung makan Densel.
Tanpa buang waktu lama, dilakukan penggerebekan di TKP sekitar pukul 08.45 WITA.
"Dari tangan KK, diamankan 42 paket kristal bening berisi sabu berat bersih 27,70 gram, diamankan dari tangannya," ungkap Jubir Polresta Denpasar, Kamis (15/5).
Selain itu diamankan, 1 hp infinix. 1 SPM yamaha Eger fk 3193 FCO. 2 timbangan elektrik. 1 rangkaian bonk. 2 gunting. 1 tas pinggang hitam. Dan 1 kotak kaca hitam. Lalu 2 lakban. 1 boks atau kotak perkakas alat bor. Dan 1 jendela plastik klip kosong.
Sedangkan VAW diringkus tanpa perlawanan di kosnya, Jalan Malboro, Banjar Buagan, Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Selasa 13 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WITA.
Pria tersebut diketahui kerap edar narkoba di tempat domisili sementara. Sehingga polisi melakukan penyelidikan, dan pengawasan di Jalan Malboro.
"Kami menangkapnya di depan kamar kos, Selasa 13 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WITA," jelas AKP Sukadi.
"Di sana kami amankan 36 paket jenis sabu dengan berat 17,92 gram," ungkapnya.
Selain itu, juga diamankan 4 bendel plastik klip kosong. 2 buah timbangan elektrik. 1 alat hisap. 1 buah korek api gas. 2 bendel pipet berwarna coklat dan merah.
Juga 1 buah potongan pipet berwarna hitam. 1 buah lakban berwarna cream. 1 buah kotak kecil bertuliskan Ferrari. Dan 1 buah HP.
"Keduanya sebagai kurir sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkasnya.***