Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Residivis Narkoba Ditangkap, Polisi Amankan 163 Butir Ekstasi dan Tiga Paket Sabu

Andre Sulla • Kamis, 22 Mei 2025 | 17:05 WIB
Tersangka AMS, 36 tahun, saat diinterogasi. Barang bukti narkoba yang diamankan polisi berada di atas meja.
Tersangka AMS, 36 tahun, saat diinterogasi. Barang bukti narkoba yang diamankan polisi berada di atas meja.

Radarbuleleng.jawapos.com- Satu lagi kurir narkoba diamankan polisi. Dari tangan lelaki berinisial AMS, 36 tahun, Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan 163 butir ekstasi dan tiga paket sabu.

Pengungkapan ini berlangsung Selasa, 19 Mei 2025, sekitar pukul 20.45 WITA.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba dan transaksi di sekitar Jalan Tukad Banyusari, Banjar Sanglah, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, tim dikerahkan untuk melakukan penyelidikan.

Tak buang waktu lama, tim langsung melakukan penggerebekan setelah mengintai pergerakan AMS di pinggir jalan di samping Jalan Tukad Banyusari.

Lalu, AMS mengakui dirinya baru saja menempel puluhan paket ekstasi dan dua paket sabu tak jauh dari lokasi penangkapan.

Setelah itu dilakukan penggeledahan di kosannya, Jalan Gunung Lebah IV, Gang Sandat, Banjar Sari Bhuana, Tegal Harum, Denpasar Barat.

Total barang bukti narkoba yang diamankan: 163 butir ekstasi, 3 paket sabu, alat hisap (bong), korek api gas, dan timbangan elektrik, kata Jubir Polresta Denpasar, Selasa (20/5).

Lalu, sambungnya, juga diamankan gunting, sendok pipet, toples plastik, aluminium foil, kendaraan yang digunakan, dan puluhan plastik klip kosong.

Tersangka menerangkan mendapat narkotika sabu dan ekstasi dari orang berinisial DDK.

Modusnya, memecah lalu menempel kembali sesuai perintah dan dijanjikan upah sebesar Rp50.000 sekali tempel. Kurir narkoba ini sedang menjalani pemeriksaan maraton.

"Ia adalah residivis narkoba dengan vonis hukuman 2 tahun penjara dan baru bebas tahun 2024," pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#sabu #ekstasi #kurir narkoba #polresta denpasar