Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Transaksi Sabu di Buleleng, Kurir asal Badung Ditangkap

Francelino Junior • Selasa, 3 Juni 2025 | 14:05 WIB

 

SD yang merupakan kurir sabu asal Kabupaten Badung tertangkap di Buleleng, saat hendak transaksi di Jalan Raya Desa Bondalem-Madenan.
SD yang merupakan kurir sabu asal Kabupaten Badung tertangkap di Buleleng, saat hendak transaksi di Jalan Raya Desa Bondalem-Madenan.
Radarbuleleng.jawapos.com- Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Pepatah itu menggambarkan situasi SD, 39, warga Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung yang tertangkap saat hendak transaksi sabu di Kabupaten Buleleng.

Namun dari pengakuannya, ia disuruh oleh seseorang asal Kota Denpasar, untuk melakukan transaksi.

Terungkapnya aktivitas persabuan yang dilakukan oleh SD, berawal dari informasi masyarakat, kalau ada peredaran narkotika di wilayah Desa Bondalem, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

Polisi yang menerima kabar itu, melakukan sejumlah penyelidikan dan pengintaian di sepanjang Jalan Desa Bondalem. 

”Jalur tersebut yang dilaporkan sering menjadi lokasi transaksi sabu,” ujar Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan pada Senin (2/6) pagi.

Upaya mengungkap kebenaran berbuah manis pada Kamis (8/5) sekitar pukul 22.30 Wita.

Polisi menangkap seseorang berinisial SD di pinggir Jalan Desa Bondalem menuju Desa Madenan. Sebab pria tersebut gerak geriknya mencurigakan.

”SD mengaku sering melakukan transaksi sabu dengan sistem tempel alamat di wilayah Kecamatan Tejakula. Ini dilakukan atas suruhan temannya yang dipanggil Made Esa asal Kota Denpasar,” lanjut Kompol Made Ari.

Dari penggeledahan, polisi menyita satu pipet plastik berisi paket klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 gram dan satu sepeda motor Honda Vario nopol DK 5587 UAI dari tersangka SD.

Barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Buleleng, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka asal Badung itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

Sehingga ia terancam mendekam di dalam penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun.

Juga denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar.***

Editor : Donny Tabelak
#sabu #Polres Buleleng #transaksi narkoba #badung