Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terancam 12 Tahun Bui dan Denda Rp 8 Miliar, Warga Banyuning Ini Bergaya Saat di Foto Wartawan

Francelino Junior • Rabu, 4 Juni 2025 | 13:06 WIB

 

Tersangka BA dengan shaka sign-nya saat difoto Jawa Pos Radar Bali. Ia mengaku dapat sabu dari Ajiman.
Tersangka BA dengan shaka sign-nya saat difoto Jawa Pos Radar Bali. Ia mengaku dapat sabu dari Ajiman.
Radarbuleleng.jawapos.com- Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak.

Peribahasa ini menggambarkan perjalanan BA, 36, warga Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

Ia ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Katanya, barang haram itu didapatkan dari seseorang bernama Ajiman asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Tersangka BA cukup unik dan mencolok saat dihadirkan di Polres Buleleng. Dengan tubuh yang tinggi serta cukuran rambut man bun atau rambut diikat, ditambah cara berjalannya yang seolah tidak terjadi apa-apa.

Padahal ia saat itu memakai baju tahanan dengan tangan terikat. 

Tak sampai disitu, aksinya berlanjut saat wartawan hendak memotretnya, seketika itu juga BA langsung bergaya.

Ia menampilkan gaya shaka sign menutupi wajahnya. Sontak aksi tengilnya ini membuat kaget, sebab dilakukan dengan spontan dan percaya diri.

”Tersangka BA ditangkap polisi, berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Banyuning,” ujar Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan pada Selasa (3/6) siang. 

Kabar tersebut diselidiki oleh polisi, untuk mengetahui kebenarannya. Kemudian pada Senin (12/5) sekitar pukul 18.10 Wita, polisi menangkap BA yang saat itu melintas dengan sepeda motor di Jalan Pulau Menjangan, Kelurahan Banyuning. 

”Barang bukti satu paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,55 gram. Juga satu unit ponsel. Disimpan di saku celana kirinya,” lanjutnya Kompol Made Ari mengungkapkan.

Berdasarkan hasil interogasi, BA menyebut nama Ajiman asal Desa Pegayaman, sebagai penjual sabu kepadanya. Sosok Ajiman sudah kali ketiga disebut oleh para tersangka narkotika di Buleleng.

Sebelumnya oleh KS, 38, warga asal Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng pada April dan BSR alias CS, 45, warga Desa Pegayaman. Sosok Ajiman kini masuk dalam DPO.

Akibat perbuatannya, pria 36 tahun itu dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

BA terancam mendekam di dalam penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat empat tahun. Juga denda paling banyak Rp8 miliar dan paling sedikit Rp800 juta.***

Editor : Donny Tabelak
#wartawan #narotika #Kelurahan Banyuning #Polres Buleleng #bawa sabu