Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terima Fee Ratusan Juta, Mantan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Diadili

Maulana Sandijaya • Rabu, 4 Juni 2025 | 21:32 WIB

 

Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Sumarna Fathulbari Abdurahman, menyusul menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Denapsar, Selasa (3/6) kemarin.
Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Sumarna Fathulbari Abdurahman, menyusul menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Denapsar, Selasa (3/6) kemarin.

Radarbuleleng.jawapos.com- Setelah Direktur LSP-PBI Siska Suzana Darmawan menjalani sidang putusan pada Januari lalu, kini giliaran Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Sumarna Fathulbari Abdurahman yang menyusul menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Denapsar, Selasa (3/6). 

JPU Agung Gede Lee Wisnhu Diputera dkk dalam dakwaannya menyebutkan, Sumarna diduga ikut menikmati hasil korupsi Rp 3,8 miliar. 

Dari jumlah tersebut, uang yang dinikmati terdakwa Rp 600 juta. Uang itu segabai fee atas lolosnya proyek. Sedangkan kerugian sebesar Rp 3,2 miliar dinikmati Siska Suzana.

Sumarna dinilai meloloskan izin walau LSP-PBI belum punya lisensi melakukan uji kompetensi. 

Dijelaskan lebih lanjut, LSP-Pariwisata Bali Indonesia mengajukan permohonan lisensi kepada BNSP pada 2015 yang dikirimkan ke Sekretariat BNSP.

Setelah diverifikasi disebut memenuhi syarat untuk mendapatkan lisensi dari BNSP, padahal LSP-PBI belum pernah melakukan tahapan penyaksian uji kompetensi yang pertama oleh BNSP.

Penyaksian tersebut  sebagai syarat untuk mendapatkan Sertifikat Lisensi dari BNSP.

”Namun, terdakwa tetap menerbitkan dan menandatangani Sertifikat Lisensi Nomor: BNSP-LSP-189-IDE tanggal 31 Agustus 2015 yang diterima oleh Siska Suzana Darmawan di Kantor BNSP,” jelas JPU. 

Proses verifikasi dalam permohonan lisensi yang diajukan oleh LSP-PBI tersebut diduga hanya akal-akalan alias formalitas. Sebab, Siska diduga tidak melakukan pekerjaannya. 

Terdakwa diduga telah melaksanakan uji kompetensi PSKK Sektor Prioritas tidak sesuai dengan yang diperjanjikan yakni yang seharusnya dilakukan sebanyak 750 paket. Namun dalam pelaksanaannya uji kompetensi dilakukan sebanyak 737 paket.

Untuk diketahui, Sumarna Fathulbari Abdurahman menjabat sebagai Ketua BNSP periode 2011-2016.***

Editor : Donny Tabelak
#pn tipikor denpasar #Sertifikat Lisensi #korupsi #bnsp