Radarbuleleng.jawapos.com- Mantan Direktur Utama BPR Bali Arta Anugrah sekaligus mantan Ketua KONI Denpasar, Ida Bagus Toni Astawa menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa kemarin (10/6).
Meski telah mengajukan pleidoi atau pembelaan, pria yang akrab disapa Gus Toni itu tidak mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim yang diketuai Sayuti.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun. Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali.
Selain dihukum penjara selama sewindu, Toni juga dihukum membayar denda Rp 10 miliar.
Apabila Toni tidak membayar denda, ia harus mengganti dengan enam bulan kurungan. Lagi-lagi, denda yang dijatuhkan hakim ini confirm alias sesuai dengan tuntutan JPU.
Dalam sidang tuntutan, JPU membeberkan pertimbangan yang memberatkan.
”Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa membuat 635 fasilitas kredit fiktif (151 debitur) dengan nilai total plafon Rp 325,4 miliar,” ujar JPU Ni Kadek Jana Wati.
Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10/1998 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perbuatan para terdakwa dianggap telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya selaku pejabat bank secara terus-menerus dalam satu rangkaian perbuatan berlanjut.
Dari tiga terdakwa, Gus Toni memiliki peran sangat signifikan. Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi.
Gus Toni terungkap membuat kredit fiktif untuk menekan nilai Non Performing Loan (NPL) atau rasio keuangan yang menunjukkan jumlah pinjaman bermasalah pada suatu bank.
Menurutnya, kredit bermasalah terjadi sejak akhir 2017 sampai awal 2023.
JPUmenanyakan kenapa tidak menjual agunan nasabah untuk menutupi kredit bermasalah, Toni menyebut pihaknya sudah minta nasabah menjual langsung.
Sebagian nasabah ada yang melunasi, sebagian lagi tidak. Hal itu tidak mampu menutupi kredit bermasalah yang sudah terlanjur banyak. ”Lalu, dalam pencairan kredit fiktif siapa saja yang berperan?” tanya JPU Suastini.
”Saya sebagai dirut, lalu bagian pengawasan, kabag kredit, dan kabag operasional,” tukasnya.
Yang menarik, ia juga mengakui lebih banyak membawa referensi debitur. Itu dilakukan karena dirinya sebagai dirut sebagai pihak paling bertanggung jawab peningkatan kinerja bank. Setiap tahun ia dituntut menaikan target 10-15 persen.
”Persyaratan dokumen kredit dibuat bersama-sama, tapi saya yang menyuruh. Atas sepengetahuan saya,” tukasnya.
Ketika JPU menanyakan bagaimana cara membuat dokumen kredit fiktif, Toni mengaku melibatkan sejumlah nasabah.
Sebagian nasabah yang sudah lunas kreditnya diminta tanda tangan kembali.
Toni meminta nasabah datang ke kantor untuk tanda tangan, kadang juga mendatangi rumahnya.
”Seolah-olah nasabah mengajukan kredit, tapi itu hanya pura-pura. Itu (pengajuan kredit fiktif) langsung digunakan untuk menutupi kredit bermasalah,” tukasnya.
JPU lantas menanyakan dua kali transaksi besar yang nilainya lebih dari Rp 1 miliar dari bank lain untuk pembelian Toyota Alphard, Toni menyebut itu adalah bentuk kerja sama.
”Itu (beli Alphard) untuk rent car. Sempat berjalan, tapi karena ada temuan OJK akhirnya saya jual,” jawabnya.***
Editor : Donny Tabelak