Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Korupsi Dana Hibah FORMI, Mantan Kadisbud Denpasar Dituntut 4 Tahun Bui

Maulana Sandijaya • Kamis, 12 Juni 2025 | 23:10 WIB
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu kemarin.
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu kemarin.

Radarbuleleng.jawapos.com- Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu kemarin (11/6).

Pria 55 tahun itu tersadung kasus korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar yang diberikan kepada Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Denpasar.

Selain sebagai Kadisbud Kota Denpasar, Mataram menjabat Ketua FORMI Denpasar periode 2010-2020. Sebagai kepala dinas, Mataram diduga memerintahkan untuk melakukan mark-up anggaran kepada bawahannya.

Selain itu, ia menggunakan uang hibah untuk kepentingan pribadi. Total dana hibah dari Pemkot Denpasar ke FORMI Denpasar sebesar Rp 2,4 miliar.

”Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3), UU Tipikor jis Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider,” tegas jaksa penuntut umum (JPU) I Dewa Gede Semara Putra dkk.

Sebelum sampai pada tuntutan pidana, JPU menguraikan pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

Selain itu, status terdakwa sebagai residivis alias pernah dihukum sebelumnya menjadi salah satu pertimbangan memberatkan.

Terdakwa pernah dihukum selama tiga tahun pada 2022 dalam tindak pidana korupsi dana hibah sesajen atau aci-aci.

Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, sopan selama persidangan, dan menyesali perbuatannya.

”Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama menjalani masa penahanan, dan pidana denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan,” tukas JPU Kejari Denpasar itu.

Selain tuntutan pidana badan dan denda, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp 465 juta.

”Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar diganti pidana penjara selama dua tahun,” tukas JPU.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.***

Editor : Donny Tabelak
#Kadisbud Denpasar #Pengadilan Tipikor Denpasar #disbud denpasar #korupsi dana hibah