Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Korupsi Dana Komite Sekolah, Kepala SMK Negeri 1 Klungkung Segera Disidang

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Selasa, 17 Juni 2025 | 23:28 WIB

 

Rilis penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung, Tahun 2020-2022 dari Penyidik Tindak Pidana.
Rilis penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung, Tahun 2020-2022 dari Penyidik Tindak Pidana.

Radarbuleleng.jawapos.com- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung Tahun 2020-2022 kepada Penuntut Umum, Senin (16/6).

Dengan penyerahan tersebut, Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan yang selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

”Sebelumnya Selasa (10/6), Penuntut Umum menyatakan penanganan perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil (P-21). Selanjutnya Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan yang selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B. Hamka.

Dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Kejari Klungkung, Senin (16/6), Lapatawe mengungkapkan, pengurus komite belum lama menyerahkan dana sebesar Rp 30 juta.

Dana puluhan juta rupiah itu dikembalikan oleh pengurus komite lantaran dirasakan bukan hak mereka dan berkaitan dengan perkara tersebut. ”Mereka statusnya sebagai saksi,” jelasnya.

Untuk diketahui, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan Kepala SMK Negeri 1 Klungkung, I Wayan Siarsana sebagai tersangka atas dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Komite SMK Negeri 1 Klungkung tahun 2020-2022 bertempat di Kantor Kejari Klungkung, Rabu (30/4).

Pada saat itu juga, Siarsana ditahan lantaran dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulang tindak pidana dan juga mempermudah proses persidangan.

Hamka menjelaskan, ditetapkannya Siarsana sebagai tersangka lantaran diduga kuat dalam kapasitasnya sebagai kepala sekolah pada SMK Negeri 1 Klungkung telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana komite dan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan sejumlah modus.

Di antaranya dengan menyusun anggota komite ditentukan sendiri oleh tersangka dengan menunjuk pegawai kontrak menjadi anggota Komite Sekolah meliputi sekretaris dan bendahara.

”Dalam penentuan jumlah komite SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) yang harus dibayar oleh siswa dengan mendasar kepada pungutan tahun ajaran sebelumnya. Sehingga kegiatan-kegiatan akan disusun belakangan untuk menyesuaikan jumlah komite yang akan diterima,” terangnya.

Kemudian rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS) yang bersumber dari dana komite disusun oleh tersangka melalui perubahan RKAS tanpa melalui rapat komite.

Selain dana komite yang bersumber dari orang tua siswa (dana masyarakat/SPP), terdapat sumber dana lainnya dari beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diterima langsung oleh siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar.

Namun tersangka mencairkan dana PIP dengan cara meminta siswa-siswi menandatangani surat kuasa secara kolektif untuk mencairkan dana PIP.

Setelah dana PIP cair diperuntukkan untuk pembayaran SPP siswa tanpa melalui rapat komite dengan dibuatkan rekening penampung yang dikelola oleh tersangka dan penggunaan dana PIP tersebut tidak dapat di pertanggungjawabkan.

”Tersangka tidak pernah mengadakan rapat komite untuk membahas tentang pertanggungjawaban penggunaan dana komite yang telah tersangka kelola sendiri dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022,” katanya.

Tidak sampai di sana, tersangka menyusun sendiri RAB pada beberapa kegiatan fisik tahun 2020-2022 yang bersumber dari dana komite.

Tersangka menunjuk sendiri pihak penyedia untuk melakukan pekerjaan fisik tahun 2020-2022.

Kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, tersangka melakukan renovasi ruangan kepala sekolah yang diduga menggunakan dana sisa bantuan dari Pusat untuk peralatan praktik siswa kurang lebih sebesar Rp50 juta.

Dan tersangka juga membangun pos jaga yang berada di luar wilayah SMK N 1 Klungkung menggunakan dana komite dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

”Atas arahan Pemerintah Provinsi Bali untuk menjadikan seluruh rekening menjadi 1 rekening giro, dilakukannya penutupan rekening. Sehingga sisa dana PIP sebesar Rp116.170.000 pada rekening penampung PIP ditransfer ke rekening dana komite sehingga dana komite menjadi sebesar Rp130.965.000,” bebernya.

Pada Juli 2021, tersangka meminta dana tersebut kepada bendahara komite dengan alasan untuk membayar gaji honor guru dan tenaga kependidikan.

Namun faktanya gaji atau honor guru dan tenaga kependidikan telah dibayarkan menggunakan dana BOS dan telah dibayarkan oleh Bendahara BOS, Ida Ayu Nyoman Tri Widani sebagaimana buku kas umum Juli 2021.

Sampai saat ini dana komite sebesar Rp 130.965.000 yang dikuasai oleh tersangka tidak ada laporan pertanggungjawaban oleh Kepala Sekolah.

Akhir tahun ajaran 2021 – 2022, tepatnya pada tanggal 22 Juli 2021 terdapat sisa dana komite sebesar Rp349.797.616 di rekening giro SMK N 1 Klungkung.

”Tersangka memerintahkan pembantu bendahara komite membuat rekening Bank BPD atas nama pribadi untuk menampung sisa dana komite sebesar Rp.349.797.616 dengan alasan untuk mempermudah pengelolaan dana komite,” jelasnya.

Dalam pengelolaan sisa dana komite sebesar Rp349.797.616 yang realisasinya untuk pembangunan dan penataan areal sekolah, semua dikerjakan oleh tukang dari tersangka tanpa melibatkan pihak sekolah maupun pihak komite dalam hal perencanaan penganggaran maupun pertanggungjawaban.

Pembayaran atas pekerjaan tersebut dibayarkan langsung ke rekening tukang tanpa di dukung SPJ yang diberikan oleh tukang tersebut.

”Dana komite tersebut terdapat sisa sejumlah kurang lebih Rp51 juta yang telah dikembalikan ke rekening giro tanpa melalui rapat komite sekolah. Jadi selama dua tahun uang tersebut dikuasai secara pribadi,” ujarnya.

Dalam realisasinya pencairan dana oleh tersangka, memerintahkan bendahara mentransfer dana dari rekening giro ke rekening pembantu bendahara yang kemudian dicairkan untuk pembayaran kegiatan yang menggunakan dana komite yang dikelola oleh tersangka dan tidak ada pertanggungjawaban.

Dari serangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka menyebabkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp1.174.149.923,81.

Itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Komite pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Klungkung tahun 2020 sampai dengan 2022 Nomor : PE.03.03/SR/LHP-82/PW22/5/2025 tanggal 20 Februari 2025 oleh BPKP Provinsi Bali,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1).

Kedua, Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

”Dalam penyidikan telah diselamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp228.545.645. Di mana nantinya terhadap uang tersebut sebagai bukti di persidangan dan terhadap uang tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk menutupi kerugian dari keuangan negara,” tandasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#dana komite #kejaksaan negeri klungkung #korupsi #SMK Negeri 1 Klungkung