Radarbuleleng.jawapos.com- Gila, tak masuk logika. Lirik lagu berjudul Mangu milik Fourtwnty itu mungkin dapat menggambarkan aksi yang dilakukan Putu Yasa alias Kasot, 35, dan Made Astini alias Febi, 27.
Sebab pasangan kekasih itu, nekat ”membobol” Polsek Seririt dengan menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam ruang tahanan pada Februari 2025.
Berkas perkara keduanya kini sudah dilimpahkan dari Polres Buleleng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Sehingga Kasot dan Febi kini ditahan sementara di Lapas Kelas IIB Singaraja selama 20 hari kedepan. Yakni sejak Senin (16/6) sampai Sabtu (5/7).
”Berkas dakwaan keduanya kini tengah disusun, untuk dilimpahkan ke pengadilan. Meski beraksi bersama, berkas keduanya di-split (pisah), jadi masing-masing ada JPU-ny,” ujar Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa pada Selasa (17/6).
Penyelundupan sabu ini terungkap, ketika petugas melakukan penggeledahan di ruang tahanan.
Di dalamnya ditemukan sejumlah alat yang berkaitan dengan narkotika, mulai dari pipet kaca berisi residu sabu, tutup botol yang dilubangi, sumbu korek api, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dan memesan sabu.
Barang-barang itu milik para tahanan yakni Nyoman Darma alias Dobot, I Putu Dodik Wirawan alias Dodik, Kadek Bakti Yasa alias Aljero, Made Yudarsana alias Moyo, dan Putu Arjana alias Bagler.
Serta Gede Ari Eka Saputra alias De Ari, yang menjadi penghubung pemesanan sabu dari dalam sel.
Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, terungkap peran Febi dan Kasot. Sebab terlihat dalam rekaman CCTV, kalau tersangka perempuan membawa pisang goreng berisi sabu ke dalam ruang tahanan.
Sedangkan pada rekaman video lainnya, terlihat tahanan Dobot menerima makanan dari luar, yang ternyata menjadi jalur masuk narkoba ke dalam sel.
”Tersangka Febi dan Kasot menyelipkan paket sabu ke dalam pisang goreng, yang ditujukan ke salah satu tahanan bernama Nyoman Darma alias Dobot, yang ada di Ruang Tahanan Polsek Seririt,” ungkap Dewa Baskara.
Paket sabu itu dibeli Kasot dari seseorang bernama Eka Wong di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng pada Jumat (7/2). Ia diminta membeli paket sabu oleh Febi.
Setelah mendapatkan barang dengan berat 0,5 gram; keduanya lalu berangkat dari Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng menuju ke Polsek Seririt.
”Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas Kasi Intelijen Kejari Buleleng.***
Editor : Donny Tabelak