Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terbukti Korupsi, Ketua Bumdes di Karangasem Bali Langsung Ditahan

Zulfika Rahman • Senin, 23 Juni 2025 | 23:45 WIB

 

Ketua Bumdes Nawakerti, IWS saat dikeler petugas Kejari Karangasem untuk ditahan di Lapas Kelas II B Karangasem.
Ketua Bumdes Nawakerti, IWS saat dikeler petugas Kejari Karangasem untuk ditahan di Lapas Kelas II B Karangasem.

Radarbuleleng.jawapos.com- Pria bernisial IWS yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Prayang Kerthi, Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali, pasrah saat dikeler petugas Kejari Karangasem pada Jumat (20/6) lalu. 

Dengan mengenakan rompi merah, IWS dengan ekspresi wajah datar masuk ke mobil tahanan saat akan dibawa menuju LP kelas II B Karangasem.

Keluarga yang menyaksikan IWS masuk ke mobil tahanan tak kuasa menahan tangis.

Kepala Kejari Karangasem, Suwirjo menerangkan, tersangka ditetapkan sebagai tersangka setelah semua unsur yang menguatkan dinyatakan lengkap.

Kasus dugaan korupsi BUMDes ini sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2023 silam, namun karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara membuat proses penetapan tersangka baru bisa dilakukan.

”Kerugian negara yang diakibatkan perbuatan pelaku ini mencapai Rp 492 juta rupiah,” ujarnya.

Proses penyelidikan yang dilakukan sejak 2023 lalu itu, hanya menghitung nilai kerugian sejak tahun 2019 lalu.

”Tersangka ini menjabat sejak 2013, kalau kami tarik ke belakang mungkin kerugian negara bisa jadi lebih,” ungkapnya.

Suwirjo menuturkan, modus yang dipakai untuk memuluskan aksinya itu, selama menjabat sebagai Bumdes Nawakerti, IWS memberikan kredit tanpa adanya jaminan.

Ia juga menyetujui pengajuan kredit tanpa dilakukan survei pada debitur hingga melakukan pemindahan kas unit usaha simpan pinjam untuk digunakan pada unit usaha lain tanpa adanya pencatatan yang jelas.

”Tersangka IWS ini juga mengambil uang kas dari brankas tanpa adanya pencatatan dan tanpa pengetahuan bendahara,” kata Suwirjo.

Selama proses penyidikan, pihak Kejari sedikitnya telah memeriksa 34 orang saksi dari pihak nasabah, pengurus BUMDes, hingga Perbekel aktif dan mantan Perbekel sebelummya.

Dari serangkaian pemeriksaan tersebut, Suwirjo bahkan memperkirakan ada potensi untuk bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus ini.

”Masih kami kembangkan, kemungkinan berpotensi akan ada tersangka lainnya,” tandasnya.

Ditanya terkait penggunaan uang hasil korupsi, kepada penyidik, IWS enggan membeberkan kegunaan uang tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, IWS diganjar dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.***

Editor : Donny Tabelak
#lapas karangasem #Kejari Karangasem #perbekel #Korupsi BUMDes