RadarBuleleng.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat mencuat di Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali, berujung damai.
Pelaku berinisial IMM sepakat berdamai dengan istrinya, PPA, setelah mengikuti mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
Meski proses hukum dihentikan, IMM tetap harus menjalani sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan Pura Dukuh Sakti, Desa Kukuh, selama tujuh hari berturut-turut.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tabanan, I Nyoman Ngurah Wahyu Resta menjelaskan bahwa proses perdamaian dilakukan secara terbuka di Balai Desa Kukuh, Senin (23/6/2025).
Proses itu disaksikan oleh pihak keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, Bendesa Adat, serta Perbekel setempat.
“IMM berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan berkomitmen menjadi suami yang lebih baik,” kata Wahyu Resta.
Baca Juga: Kasus KDRT, PPA Polres Tabanan Periksa Dua Orang Saksi
Peristiwa KDRT ini terjadi pada Desember 2024 lalu. Saat itu, IMM, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan, emosi setelah melihat isi pesan di ponsel istrinya.
Ia menduga ada komunikasi mencurigakan antara sang istri, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, dengan pria lain.
Dibakar api cemburu, IMM membanting ponsel istrinya, lalu memukul bibir PPA sebanyak dua kali menggunakan tangan mengepal. Namun, setelah ditelusuri, pesan yang dicurigai IMM ternyata tidak terbukti.
Akibat kekerasan tersebut, korban sempat melapor ke aparat penegak hukum. IMM pun dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Namun, dalam proses penyidikan, jaksa menilai kasus ini dapat diselesaikan secara damai melalui mekanisme keadilan restoratif. Setelah difasilitasi oleh jaksa penuntut umum, kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa syarat.
Kejari Tabanan kemudian mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: B-1726/N.1.17/EKU.2/06/2025. Dengan surat ini, proses hukum terhadap IMM resmi dihentikan, dan ia dikembalikan ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
“Selain perdamaian, IMM juga dikenakan sanksi sosial sebagai bentuk tanggung jawab moral. Selama tujuh hari kedepan, ia akan melakukan pembersihan di areal Pura Dukuh Sakti,” pungkas Wahyu Resta. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya