Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Ambil Sabu lalu Dipaketin, Residivis Ini Tampak Lesu Saat Dituntut 9 Tahun Penjara

Maulana Sandijaya • Rabu, 25 Juni 2025 | 19:05 WIB
I Made Kertha usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Senin (24/6) kemarin.
I Made Kertha usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Senin (24/6) kemarin.
 
Radarbuleleng.jawapos.com- Wajah tenang I Made Kertha berubah seketika setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar G.A Surya Yunita membacakan tuntutan.
 
Pria 49 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
 
”Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 1,5 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” tuntut JPU di muka majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Gusti Ayu Akhiryani, Selasa (24/6). 
 
Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkoba.
 
”Terdakwa juga sudah pernah dihukum dalam perkara narkotika (residivis, Red),” tukas JPU Kejari Denpasar itu. 
 
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa sopan di dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya. 
 
Mendengar tuntutan tambahan pidana denda, terdakwa semakin lesu. Hakim lantas memberi kesempatan pada terdakwa untuk koordinasi dengan pengacaranya.
 
Setelah berkoordinasi, pengacara terdakwa menyatakan bakal mengajukan pleidoi.
 
”Yang Mulia, kami minta waktu untuk mengajukan pembelaan tertulis,” ujar Ida Bagus Putra Subawa, pengacara probono yang mendampingi terdakwa. 
 
Dijelaskan dalam dakwaan, di Jalan Ulun Siwi Nomor 32, Banjar Tegal, Desa/Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung,  terdakwa dihubungi oleh seseorang yang dipanggil Jastik (masuk DPO).
 
Terdakwa ditawari mengambil paket narkotika. Terdakwa menyetujui tawaran tersebut. 
 
Setelah mendapat barang, terdakwa memecah sabu tersebut menjadi paket- paket kecil dengan berat yang berbeda-beda sesuai perintah Jastik. Terdakwa dijanjikan upah Rp 50 ribu sekali tempel. 
 
Namun, karena belum ada perintah menempel, terdakwa menyimpan paket barang haram itu di kamarnya.
 
Apes, pada 10 Maret 2025 datang petugas Satersnarkoba Polresta Denpasar menangkap terdakwa. 
 
Polisi mengamankan 55 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 90,57 gram.
 
Terdakwa terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu.***
Editor : Donny Tabelak
#sabu #residivis #Kuta Selatan #ambil sabu #Kejari Denpasar #polresta denpasar