Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Selain Terjerat Korupsi, Mantan Karyawan Bank BUMN di Bali juga Terjerat Kasus Penggelapan

Muhammad Basir • Rabu, 25 Juni 2025 | 22:13 WIB

 

KORUPSI: Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Salima (tengah) saat menjelaskan kasus korupsi yang melibatkan mantan karyawan bank BUMN di Bali.
KORUPSI: Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Salima (tengah) saat menjelaskan kasus korupsi yang melibatkan mantan karyawan bank BUMN di Bali.

RadarBuleleng.id – Kasus hukum yang menjerat mantan karyawan bank BUMN di Bali, Sayu Putu Rina Dewi, 36, terus bergulir. 

Sayu Rina diketahui berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Kabupaten Jembrana, Bali.

Saat kasusnya sedang berjalan, kini ia mendapat hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, gara-gara tersangkut kasus penggelapan.

Vonis terbaru ini merupakan putusan untuk perkara penggelapan dana pelunasan kredit nasabah senilai Rp 33,5 juta. 

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Gde Putu Oka Yoga Bharata, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

“Jaksa dan terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut,” kata Humas Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari.

Putusan ini lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana 1 tahun 6 bulan penjara. 

Menariknya, vonis tersebut sama dengan hukuman yang dijatuhkan dalam kasus sebelumnya, yakni penggelapan mobil, di mana Rina Dewi kini tengah menjalani hukuman di Rutan Negara.

Dalam perkara terbarunya, Rina Dewi diketahui menerima uang dari nasabah dengan dalih untuk pelunasan kredit. Namun dana itu justru digunakan untuk menutupi utang pribadi dan kebutuhan sehari-hari.

Belum selesai menjalani masa hukuman, perempuan asal Jembrana ini kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar.

“Perkara korupsinya masih dalam proses penyidikan dan pemberkasan,” jelas Gedion.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Rina Dewi diduga melakukan sejumlah penyimpangan. 

Di antaranya memanfaatkan saldo tabungan nasabah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), menyelewengkan dana angsuran atau pelunasan pinjaman, hingga membuat kredit fiktif.

Saat proses penyelidikan, tersangka sempat mengembalikan sebagian dana sebesar Rp 202 juta menggunakan uang pribadi. Namun masih tersisa sekitar Rp 1,5 miliar yang belum dikembalikan.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Subsider dijerat pula dengan Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 undang-undang yang sama. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #hakim #hukuman #pengadilan #hukum #bank #vonis #bumn #nasabah #tersangka #korupsi #tipikor #penjara #kredit #penggelapan