Radarbuleleng.jawapos.com- Trio maling kotak amal di Mushola Baitul Ma’mur, Jalan Pulau Samosir II, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng akhirnya menerima hukuman.
Meski begitu, hukuman yang diterima tiga orang pria itu hanya sembilan bulan penjara.
Diketahui ketiga terdakwa adalah Komang Trisna Juniartawan alias Mingsek, 20, warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng; Kadek Agus Bagiasa alias Kodok, 19, dan I Wayan Resnada alias Jegrag, 33, yang keduanya warga Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan.
Putusan itu mereka terima pada Senin (2/6) di Pengadilan Negeri Singaraja, dalam sidang yang dipimpin oleh Yakobus Manu bersama Made Hermayanti Muliartha dan Wayan Eka Satria Utama selaku hakim anggota.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan atau curat.
Ini sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, yang menjerat tiga orang itu dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
”Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama sembilan bulan. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” vonis majelis hakim, sesuai dengan surat putusan yang diterima wartawan pada Rabu (25/6).
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu kotak amal, uang tunai Rp2.877.850, Rp182.000, Rp100.000, dan Rp10.000 dikembalikan ke Mushola Baitul Ma’mur.
Kemudian sepeda motor Honda Beat DK 3731 UBO dan Honda Beat DK 6586 UAQ dikembalikan ke terdakwa Resnada dan Juniartawan.
Putusan yang diterima trio maling ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Buleleng.
Adapun pertimbangan majelis hakim, yang meringankan karena para terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan.
Mereka juga menyesali perbuatannya. Tiga orang ini juga belum pernah dihukum. Serta sudah ada perdamaian antara terdakwa dan korban.
”Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, dan sudah menikmati hasil dari perbuatannya,” jelas majelis hakim.
Pencurian yang dilakukan trio maling ini, terjadi pada Minggu (19/1) dini hari. Setelah ketiganya merencanakan aksi, mereka berangkat menggunakan dua sepeda motor.
Juniartawan membonceng Bagiasa, sedangkan Resnada seorang diri mengikuti dari belakang.
Di lokasi mereka membagi peran. Juniartawan dan Bagiasa yang mengambil kotak amal, sedangkan Resnada yang mengawasi situasi di sekitar mushola.
Trio maling ini pun berhasil mengambil kotak amal namun tidak dapat membukanya.
Sehingga dibawalah menggunakan sepeda motor. Juniartawan dan Bagiasa yang membawanya, sedangkan Resnada yang mengawasi.
Sampai di sebuah gubuk, mereka kemudian membuka kotak amal itu. Namun saat asyik membuka dan mengambil uang, aksi mereka dipergoki oleh pemilik gubuk yang tinggal tidak jauh dari sana.
Sehingga para terdakwa kabur meninggalkan kotak yang masih berisi uang.
Mereka akhirnya ditangkap pada Selasa (21/1), setelah dilaporkan pihak mushola pada Senin (20/1).
Meski terpergok, para pelaku berhasil mengambil sejumlah uang di dalam kotak. Sehingga dibagi menjadi beberapa bagian.
Juniartawan mendapatkan sebanyak Rp500 ribu, Resnada sebanyak Rp600 ribu, dan Bagiasa mendapatkan Rp700 ribu.
Polisi mengatakan, para terdakwa mengaku kalau uang curian itu digunakan untuk pesta minuman keras di sebuah kafe. Sehingga sisa uang yang disita hanya Rp182 ribu.***
Editor : Donny Tabelak