Radarbuleleng.jawapos.com– Air susu dibalas air tuba. Pepatah itu tepat menggambarkan tabiat Ahmad Santoso, 32.
Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu tega menghabisi Suparno, 67, pria yang telah memberinya pekerjaan.
Dalam sidang di PN Denpasar kemarin (26/6), Santoso dianggap terbukti bersalah membunuh Suparno di sebuah lahan kosong di Jalan Pura Demak V, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Santoso sendiri merupakan pecandu narkoba. Malam sebelum menghabisi korban, terdakwa minum pil koplo dan mengonsumsi sabu.
”Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Santoso dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, Finna Wulandari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP. Ancaman maksimal pidana penjara pasal ini sebenarnya adalah 15 tahun penjara.
Sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa diminta membantu membuang sampah pepohonan dan kayu-kayu bekas bangunan oleh korban. Keduanya lantas berangkat bersama mengendarai mobil pikap.
Sesampainya di lahan kosong Jalan Pura Demak V, sekitar pukul 08.45, terdakwa dan korban lantas mulai menurunkan sampah pepohonan dan kayu-kayu.
Namun, keduanya terlibat cekcok, dikarenakan Santoso salah menaruh kayu. Suparno pun menegur terdakwa.
”Kamu ini kalo malam mabuk obat (pakai narkoba) aja!” tegur Suparno. Santoso yang malamnya memang nyabu lantas membantah dengan mengatakan malam dirinya memang mengonsumsi obat, tapi siangnya tetap kerja.
Mendapat jawaban itu, Suparno meninggi. “Kamu, kalau dibilangin, saya pukul pakai kayu ya!” ucapnya sembari memegang balok kayu dan memberikan gerakan seolah akan memukul.
Terdakwa menantang Suparno untuk memukul. Tapi, korban tidak memukul. Sebaliknya, Santoso yang sudah emosi merebut paksa balok kayu dari tangan korban, dan memakainya utuk memukul dahi kiri kakek itu sampai terjatuh.
Tak sampai di situ, terdakwa lanjut memukul Suparno yang sudah rebah dalam posisi tengadah, yang mengenai dahi kiri. Hantaman itu membuat luka terbuka dan mengeluarkan darah.
Walhasil, Suparno terkapar dengan kepala dan wajah mengeluarkan banyak darah, serta napasnya sesak.
Melihat hal itu, pelaku panik lalu mengangkat korban dengan menggunakan kedua tangannya dan memindahkannya ke lahan kosong yang berjarak kurang lebih tujuh meter dari posisi awal.
Selanjutnya, Santoso kabur ke kosnya dengan berjalan kaki tanpa menggunakan sandal. Karena panik dan terburu-buru, terdakwa tidak sengaja meninggalkan sandalnya di tempat kejadian.
Sekitar pukul 10.10, Santoso bertemu dengan saksi Suprapto dan ditanya pulang sendiri tanpa menggunakan sandal dan tidak berbarengan dengan korban, terdakwa beralasan dirinya pulang terlebih dahulu karena sakit perut.
Namun, perbuatan Santoso segera diketahui polisi setelah meninggalkan sandal di lokasi kejadian. Ia dibekuk Polsek Denpasar Barat hari itu juga sekitar pukul 11.00.***
Editor : Donny Tabelak