Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Asal Sumba Ditembak Usai Bobol Lima Rumah di Bali

Zulfika Rahman • Rabu, 2 Juli 2025 | 17:09 WIB

 

RESIDIVIS: Polres Karangasem saat mengungkap kasus pencurian yang melibatkan residivis asal Sumba, NTT.
RESIDIVIS: Polres Karangasem saat mengungkap kasus pencurian yang melibatkan residivis asal Sumba, NTT.

RadarBuleleng.id – Berkali-kali keluar masuk penjara rupanya tak membuat Oktavianus Dawa, 32, kapok menjalani hidup sebagai pencuri. 

Warga asal Sumba, NTT ini kembali dibekuk polisi. Kali ini Satuan Reskrim Polres Karangasem menangkap pria itu setelah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Karangasem, Bali.

Tak tanggung-tanggung, pria bertato ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba kabur dan membawa senjata tajam saat hendak ditangkap di wilayah Peguyangan, Denpasar.

"Pelaku ini sudah residivis kambuhan. Dia melakukan pencurian di lima lokasi berbeda, sebagian besar menyasar rumah yang sedang kosong," ungkap Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta.

Oktavianus yang tampak duduk di kursi roda saat rilis kasus itu diketahui memiliki riwayat melawan petugas saat proses penangkapan sebelumnya. Oleh karena itu, polisi menembaknya di bagian kaki.

Baca Juga: Ambil Sabu lalu Dipaketin, Residivis Ini Tampak Lesu Saat Dituntut 9 Tahun Penjara

Tidak hanya beraksi di Karangasem, pelaku juga terlibat pencurian di beberapa lokasi di luar daerah. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor, 10 unit handphone, dan Uang tunai hasil pencurian.

"Pelaku ini kami tangkap kurang dari enam jam setelah beraksi di sebuah mes karyawan di Sengkidu," ujar AKBP Sadiarta.

Selain Oktavianus Dawa, dua pelaku pencurian lainnya juga ikut ditangkap, yakni Oktavianus Bili Unbu Duka, juga asal Sumba dan dikenal sebagai residivis, serta I Wayan Suardita asal Karangasem.

Ketiganya diketahui punya modus yang hampir serupa: memanfaatkan kelalaian korban, seperti pintu atau jendela yang tidak tertutup rapat.

Adapun dua pelaku residivis dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-1 dan ke-4 juncto pasal 56 ayat 1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 363 ayat 1 ke-3 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara I Wayan Suardita dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#karangasem #bali #ntt #Reskrim #pencurian #rumah #residivis #pencuri #sumba #penjara #polisi