Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Dua Pria Ini Ngaku Dapat Narkoba dari Ajiman yang Kini DPO

Francelino Junior • Senin, 7 Juli 2025 | 16:05 WIB

 

Tersangka YA (depan) dan RN (belakang) saat diamankan. Kedua tersangka ini mengaku dapat narkotika jenis sabu dari Ajiman asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Tersangka YA (depan) dan RN (belakang) saat diamankan. Kedua tersangka ini mengaku dapat narkotika jenis sabu dari Ajiman asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Radarbuleleng.jawapos.com- Nama Ajiman, pria asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kembali disebut oleh dua orang pria asal Kecamatan Buleleng. Sebab darinyalah, narkotika jenis sabu berhasil dibeli.

Dua orang itu adalah YA, 27, warga Kelurahan Kendran dan RN, 39, warga Kelurahan Banyuasri.

Keduanya ditangkap polisi pada Kamis (29/5) sekitar pukul 23.15 Wita di Jalan Teleng, Kelurahan Banyuasri. 

Terungkapnya dua orang pengguna ini, berawal dari informasi masyarakat, mengenai peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Banyuasri.

Maka dari itu, dilakukan penyelidikan berkaitan dengan kabar tersebut. Sehingga dilakukan penangkapan di sebuah rumah di Jalan Teleng.

Polisi pun mengamankan dua orang pria berinisial YA dan RN. Berdasarkan penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu paket sabu dengan berat 0,27 gram dan bong.

Kemudian polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra DK 5510 UBH.

”Keduanya mengaku mendapatkan sabu, dengan membeli dari Ajiman yang kini DPO,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan pada Minggu (6/7).

Polisi menyebut Ajiman cukup licin dalam berdagang. Sebab ia hanya akan menjual sabu kepada orang-orang yang dirasa dikenalnya saja. Hal ini cukup menyulitkan polisi. 

Nama Ajiman sudah beberapa kali disebut oleh para pelaku narkotika di Buleleng. Sebelumnya oleh KS, 38, warga asal Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng pada April; BSR alias CS, 45, warga Desa Pegayaman pada Mei; dan BA, 36, warga Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng pada Juni.

Kini akibat ulahnya, YA dan RN dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

Sebab memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Keduanya terancam mendekam paling lama 12 tahun dan paling singkat empat tahun. Ditambah denda paling banyak Rp8 miliar dan paling sedikit Rp800 juta.***

Editor : Donny Tabelak
#dpo #desa pegayaman #Polres Buleleng #peredaran narkotika