Radarbuleleng.jawapos.com- Sebuah 'Apotek' narkotika kembali dibobol Polres Buleleng di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Di sana ditemukan 43 paket narkotika jenis sabu. Tempat penyalahgunaan ini pun disebut masih ada kaitannya dengan keluarga buron inisial EW.
Terungkapnya 'apotek sabu' ini, berawal dari tertangkapnya seorang pria berinisial JL, 35, asal Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar pada Jumat lalu (4/7) sekitar pukul 21.00 Wita di pinggir Jalan Desa Gesing, Kecamatan Banjar.
Di sana, polisi mendapatkan satu paket sabu dengan berat 0,19 gram, yang digenggamnya di tangan kiri.
”Tersangka mengaku membeli paket sabu tersebut, dari seorang lelaki yang dipanggil Kayot asal Desa Sidetapa,” ujar Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada Kamis (10/7).
Polisi pun bergerak cepat, namun tetap hati-hati. Sehingga pada Minggu (6/7) sekitar pukul 18.25 Wita di sebuah rumah di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar polisi menangkap Kayot, 35, warga setempat.
Di dalam rumah tersebut, ternyata sudah tersedia bilik-bilik. Sehingga polisi juga menggeledah lokasi sekaligus pemilik rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan 43 paket sabu dengan berat total 19,36 gram, bong, serta alat-alat yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, serta uang tunai Rp1.197.000.
”Tersangka Kayot mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang dipanggil IIS,” sebut AKBP Widwan.
Diungkap polisi, Kayot memiliki kaitan dengan satu keluarga yang pernah digerebek, namun kini menjadi buronan.
Keluarga itu berpindah-pindah tempat di dalam satu desa, untuk menjalankan bisnisnya. Ini dilakukan untuk menghindari kejaran polisi.
Apotek ini pun dibuat secara sederhana di dalam satu rumah, yang sudah disekat menggunakan triplek, sehingga membentuk bilik-bilik, yang dapat digunakan untuk mengkonsumsi sabu secara langsung.
”Jadi beli di sana, bisa langsung pakai di dalam tiga room/bilik. Sudah tersedia alatnya juga. Baru dua bulan beroperasi. Yang beli masyarakat Buleleng, kalau pelajar belum terpantau,” tambahnya.
Akibat peristiwa ini, tersangka JL dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman penjaranya paling lama 12 tahun dan paling singkat empat tahun. Juga denda paling banyak Rp8 miliar dan paling sedikit Rp800 juta.
Sedangkan pemilik apotek yakni Kayot, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman penjaranya paling seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun. Juga denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar.***
Editor : Donny Tabelak