Radarbuleleng.jawapos.com- Usai dituntut 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan, ditambah tuntutan 5 tahun atas kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan, terdakwa kasus pembunuhan terhadap I Kadek Parwata, yakni Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras, 34, mengajukan pembelaan.
Mas Pras meminta keringanan hukuman pada majelis hakim. Permohonan itu disampaikan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, yang terdiri dari Desi Purnani, Gusti Agung Prami Paramita, dkk.
”Terdakwa layak mendapatkan keringanan hukuman, karena terdakwa mengaku menyesal dan belum pernah dihukum sebelumnya,” ujarnya.
Desi dkk memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya pada terdakwa.
”Namun, apabila majelis berpendapat lain, kami berharap putusan tersebut tetap mencerminkan rasa keadilan dan proporsionalitas terhadap perbuatan terdakwa,” tukasnya.
Jika merujuk pada peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban, tampaknya kecil kemungkinan Mas Pras mendapat keringanan dari hakim.
Terdakwa menghabisi I Kadek Parwata pada Februari 2025 di Jalan Nangka Utara, Denpasar Timur.
Selain itu, ia juga didakwa atas kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan terhadap I Made Darma Wisesa, 19, yang terjadi di lokasi yang sama.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih menyatakan, terdakwa terbukti bersalah berdasarkan keterangan enam saksi, pengakuan terdakwa, barang bukti berupa senjata tajam berlumur darah, serta hasil visum dan pemeriksaan laboratorium forensik.***
Editor : Donny Tabelak