Radarbuleleng.jawapos.com- Kasus pencurian ban mobil di areal parkir Bandara Internasional Ngurah Rai, menuai titik terang.
Satuan Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil meringkus dua pelaku inisial IGYPAP dan MA.
Kedua pelaku ini diamankan di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Rabu 16 Juli 2025.
Kini, mereka menjalani pemeriksaan maraton terkait motif dari aksi nekat keduanya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kawasan Bandara Ipda I Gede Suka Artana, SH., menegaskan, saat ini sudah ada dua maling ban mobil yang ditangkap, yakni IGYPAP dan MA.
Penangkapan keduanya berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal.
Tim amankan IGYPAP terlebih dahulu. Ia pun membeberkan identitas pelaku lain, yakni MA.
Selanjutnya, di hari yang sama tim Reskrim kembali meringkus MA di tempat yang sama, wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan beraksi di TKP.
"Dua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti, dan keterangan keduanya masih didalami untuk kepentingan penyidikan," tegasnya.
Ipda Gede Suka Artana menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi yang solid antara Polres Bandara dengan berbagai pihak, khususnya PT. Angkasa Pura I selaku pengelola bandara.
Polres mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung proses pengungkapan ini secara cepat dan tepat.
"Penanganan perkara sepenuhnya sudah ditangani penyidik Satuan Reskrim sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Disampaikanya, Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pengguna jasa bandara.
"Serta menjamin bahwa tindak pidana sekecil apa pun akan ditindaklanjuti secara profesional. Keterangan dua pelaku ini masih di dalami," tutupnya.***
Editor : Donny Tabelak