Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Karyawan BPR Buleleng 45 Nekat Korupsi Uang Perusahaan. Polisi Ungkap Motif Pelaku

Eka Prasetya • Senin, 21 Juli 2025 | 00:35 WIB

 

Ilustrasi, kasus korupsi yang dilakukan mantan mantri bank pemerintah, Sayu Putu Rina Dewi, 36.
Ilustrasi, kasus korupsi yang dilakukan mantan mantri bank pemerintah, Sayu Putu Rina Dewi, 36.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Seorang karyawan di PT BPR Buleleng 45 (Perseroda) diduga kuat melakukan aksi tindak pidana korupsi (tipikor) di perusahaan.

Direksi perusahaan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Buleleng. Kasus tersebut kini tengah bergulir di Satuan Reskrim Polres Buleleng.

Karyawan itu diketahui berinisial IGKA. Dia telah menilep uang perusahaan sejak April 2024 hingga April 2025.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku rupanya cukup licin. Dia mengambil uang yang tersimpan dalam brankas bank, setelah proses transaksi tuntas.

Pelaku dengan mudah keluar masuk brankas penyimpanan uang. Sebab pelaku memegang jabatan strategis di perusahaan tersebut.

Setelah proses transaksi tuntas, pelaku mendekati brankas. Pelaku beralasan ingin mengecek jumlah uang yang tersimpan dalam brankas, dengan laporan kas perusahaan.

Baca Juga: Oknum Karyawan BPR Buleleng 45 Dipolisikan. Diduga Lakukan Korupsi Hingga Miliaran

Alih-alih menghitung uang yang tersedia, pelaku justru menilep uang yang ada di dalam brankas. Aksi itu dilakukan secara perlahan, bahkan hampir setiap minggu. 

Akibat aksinya menilep uang perusahaan, BPR Buleleng 45 yang notabene Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengalami kerugian hingga Rp 2,85 miliar.

Untuk menutupi aksinya, pelaku berusaha memanipulasi laporan kas agar terlihat seimbang. Dia juga melakukan transaksi fiktif lewat sistem bank.

Meski aksinya cukup licin, aksinya tetap terbongkar. Direksi mengetahui aksi culas pelaku IGKA setelah mendapati laporan pembukuan yang tidak seimbang.

Direksi BPR Buleleng 45 pun memutuskan melaporkan IGKA ke polisi dengan tuduhan bahwa pria itu melakukan tindak pidana korupsi.

Kasi Humas Polres Buleleng,  Iptu Yohana Rosalin Diaz membenarkan jika ada laporan yang dilayangkan oleh perusahaan daerah tersebut.

Dalam laporan yang masuk ke polisi, konon pelaku IGKA telah menghabiskan seluruh uang korupsinya. Uang itu habis digunakan untuk bermain judi sabung ayam alias tajen.

“Berdasarkan laporan yang masuk sih seperti itu. Tapi untuk pastinya, itu masih ditelusuri penyidik,” kata Yohana.

Yohana mengatakan, polisi kini masih melakukan penyelidikan yang mendalam terkait laporan tersebut. Mengingat laporan yang dilayangkan adalah kasus tindak pidana korupsi.

“Laporannya baru masuk beberapa hari lalu. Masih dipelajari penyidik. Nanti kalau sudah ada perkembangan, pasti kami informasikan lebih lanjut,” tegasnya.

Di sisi lain, Dirut BPR Buleleng 45, Vevy Indrawathi saat dikonfirmasi pada Minggu (20/7/2025), belum banyak berkomentar terkait hal tersebut.

Vevy menyatakan pihak direksi menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. “Kami belum bisa memberikan pernyataan, karena saat ini masih dalam proses di kepolisian. Kami menunggu proses yang tengah berjalan,” kata Vevy melalui pesan singkat..

Ia memastikan proses pelayanan di PT BPR Buleleng 45 (Perseroda) tidak akan terganggu. Direksi menjamin dana simpanan nasabah dalam kondisi aman. Terlebih BPR Buleleng 45 merupakan bank peserta penjaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#transaksi #fiktif #uang #branksa #bumd #perusahaan #Polres Buleleng #brankas #karyawan #korupsi #tipikor #Kas #BPR Buleleng 45 #buleleng