Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Parah! Bukan Hanya Kecanduan Narkoba, Tersangka Pembunuhan di Desa Selat Buleleng juga Tersangkut Judol

Francelino Junior • Kamis, 24 Juli 2025 | 23:06 WIB

 

KECANDUAN JUDOL: Made SY, 27 tahun. Dia merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang lansia di Desa Selat.
KECANDUAN JUDOL: Made SY, 27 tahun. Dia merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang lansia di Desa Selat.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Perilaku tersangka kasus pembunuhan di Desa Selat, Kabupaten Buleleng, Bali, ternyata benar-benar bejat. Bukan hanya tersangkut pembunuhan, dia juga diduga tersangkut sejumlah kasus kejahatan lain.

Kini polisi terus mendalami kasus pembunuhan yang terjadi di desa tersebut. Polisi bersama tim forensik telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah Ketut Parmi, 73, seorang lansia yang mukim di Dusun Bululada, Desa Selat.

Selain melakukan ekshumasi, tim forensik juga melakukan otopsi terhadap jenazah korban, guna memastikan penyebab kematian.

Baca Juga: Amor ing Acintya. Lansia di Buleleng Bali Ditemukan Tewas. Diduga jadi Korban Perampokan

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan, tersangka Made SY telah ditangkap di rumahnya.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Made SY sempat terlihat berada di rumah korban pada Kamis (17/7/2025) lalu. Ia diduga berada di rumah itu sekitar pukul 02.30 dini hari.

Tersangka leluasa masuk ke dalam rumah, karena sejumlah penghuni lain tengah menghadiri upacara kedukaan (medelokan) di rumah tetangga mereka.

“Tersangka ini juga kerja serabutan di sana. Jadi dia memang sudah tahu kondisi seluk beluk di sana,” kata Jaya Widura saat ditemui di Polres Buleleng pada Kamis (24/7/2025).

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, tersangka diduga kuat membekap korban, sehingga korban tidak sadarkan diri.

Setelah itu ia membuka brankas dan menguras seluruh isinya. Mulai dari uang tunai hingga perhiasan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Selat Buleleng. Diduga Terpengaruh Narkoba

Menurut Widura, sebagian hasil curian sudah digunakan tersangka. Sebagian lagi masih disimpan.

“Barang bukti berupa perhiasan emas kami temukan di rumah tersangka,” ujarnya.

Konon sejumlah uang hasil pencurian, digunakan tersangka untuk menebus sepeda motor yang sempat digadai. Dia juga menggunakan sebagian uang untuk membeli HP baru.

“Ada juga yang digunakan untuk judol, ada untuk foya-foya juga,” kata Widura.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Buleleng. Ia telah mengakui seluruh perbuatannya. Mulai dari kasus pembunuhan hingga perampokan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP subsider pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang lansia bernama Ketut Parmi ditemukan dalam kondisi terbujur kaku di rumahnya pada Kamis (17/7/2025) pekan lalu.

Keluarga menduga kematian Parmi tidak wajar. Karena pada pagi harinya ia masih terlihat sehat. Pada hari kematian korban, keluarga juga menyadari jika uang dan perhiasan milik korban raib.

Pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Senin (21/7/2025). Keesokan harinya, yakni pada Selasa (22/7/2025) polisi menangkap tersangka Made SY di rumahnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#korban #bali #ekshumasi #selat #kematian #saksi #lansia #Polres Buleleng #kejahatan #brankas #tersangka #pembunuhan #forensik #perhiasan #buleleng #otopsi #polisi