Radarbuleleng.jawapos.com– Terdakwa Moch Rafli Barizi terus menunduk saat majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa membacakan putusan.
Pemuda 20 tahun itu tidak mendapatkan keringanan lantaran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan Kartini, 50, meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat 3 KUHP. ”Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara,” ucap hakim Astawa di PN Denpasar, Kamis kemarin (24/7).
Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar Ni Putu Widyaningsih.
Adapun pertimbangan yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara, pertimbangan yaitu terdakwa masih muda, sehingga masih ada waktu untuk memperbaiki diri.
”Bagaimana saudara menanggapi putusan ini, menerima atau pikir-pikir?” tanya hakim Astawa. ”Menerima, Yang Mulia,” jawabnya lirih.
Setali tiga uang, JPU juga menyatakan menerima. Dengan demikian perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Rafli melakukan aksinya di Jalan Nuansa Barat III, Lingkungan Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Sabtu (22/2/2025).
Saat itu ia mendapat kabar tentang orang tuanya terjerat utang. Ia memiliki keinginan melunasi utang orang tuanya dengan cara instan.
Kebetulan di sebelah proyek pembangunan tempatnya bekerja, ada rumah berlantai dua milik Kartini.
Terdakwa mengetahui ada celah masuk ke rumah tersebut. Rafli pun berniat merampok tempat tinggal tersebut.
Pemuda asal Pasuruan, Jawa Timur, itu mengambil pisau dari dapur bedeng. Sekitar pukul 03.30 Wita, ia naik ke lantai dua bedeng proyek memakai tangga kayu dan meloncati pagar, hingga sampai di atap rumah korban.
Ia lantas menggeser kaca penutup ventilasi untuk masuk ke dalam. Selanjutnya pemuda ini turun dengan menempelkan kaki pada dinding, hingga sampailah dia di dapur.
Saat bersembunyi di bawah meja, ternyata Kartini melihat keberadaan pelaku di sana. Sontak Kartini berteriak.
Rafli yang panik mengejar dan menusuk korban di bagian punggung dan leher menggunakan pisau.
Karena gagang pisau miliknya lepas, pelaku mengambil pisau di dapur rumah dan memakainya untuk menusuk korban lagi berulang kali sampai tewas bersimbah darah.
Perbuatan keji ini ternyata dipergoki oleh anak korban bernama Dika Putri Kartikasari.
Apes, gadis itu pun turut dianiaya oleh Rafli. Mulai dari dicekik, dibekap mulutnya, bahkan dibenturkan kepalanya ke lantai berulang kali.
Meski Dika memberikan perlawanan sengit, pada akhirnya ia kalah dan pingsan. Mirisnya lagi, punggung anak korban juga ditusuk oleh pelaku.
Setelah itu, pemuda kejam tersebut mengambil dua buah HP, dan satu cincin emas putih berlian merk The Palace milik korban.***
Editor : Donny Tabelak