Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polisi Dalami Laporan Perzinahan dan Pencemaran Nama Baik yang Menyeret ASN DPRD Buleleng

Eka Prasetya • Jumat, 25 Juli 2025 | 19:59 WIB

 

Ilustrasi perselingkuhan
Ilustrasi perselingkuhan

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Aparat kepolisian di Polres Buleleng terus mendalami laporan perzinahan dan pencemaran nama baik yang melibatkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di DPRD Buleleng.

Polisi menyatakan masih mengumpulkan barang bukti, untuk mendalami unsur-unsur pidana yang terkait dengan peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan, setidaknya ada tiga laporan yang terkait dengan hal tersebut.

Laporan pertama diajukan oleh LW. Ia mengadukan suaminya yang berinisial GA, karena diduga melakukan perzinahan dengan seorang wanita berinisial WA.

Adapun WA dan GA saat ini masih tercatat sebagai ASN di DPRD Buleleng dengan  status Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Laporan lainnya dilayangkan oleh GA. Ia mengadukan LW ke polisi karena diduga melakukan pengancaman dan pencemaran nama baik.

Terakhir ada laporan yang dilayangkan oleh WA. Ia mengadukan akun facebook Widia Widia yang diduga milik LW. WA menganggap akun tersebut melanggar Undang-Undang ITE, dalam hal ini melakukan pencemaran nama baik.

“Memang mereka saling lapor. Kami masih mendalami laporan dari kedua belah pihak, apakah terpenuhi atau tidak unsur-unsurnya,” kata Widura saat ditemui di Polres Buleleng pada Jumat (25/7/2025).

Menurut Widura, penyidik telah meminta keterangan dari para pelapor. Termasuk meminta keterangan saksi-saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut.

“Cuma kan penyidik tidak bisa hanya berpegangan pada keterangan saksi. Harus ada alat bukti lain untuk mendukung unsur-unsur pidana dari laporan itu,” ujarnya.

Untuk pencemaran nama baik misalnya. Polisi harus membuktikan bahwa memang terjadi pencemaran nama baik yang merugikan para pelapor.

Demikian juga dengan perzinahan. Polisi harus mendapatkan bukti visum maupun swab, bahwa memang benar terjadi perzinahan sebagaimana diadukan pelapor.

“Penyidik masih bekerja. Kalau memang terpenuhi unsur pidana, akan kami tingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Tapi kalau tidak bisa dibuktikan, kami akan sampaikan apa adanya,” demikian Widura.

Asal tahu saja,  isu perselingkuhan dua oknum ASN di DPRD Buleleng sempat viral di media sosial. Isu itu diunggah oleh akun facebook Widia Widia.

Dampak dari postingan tersebut, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap kedua orang oknum ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng itu.

Sanksi pemecatan dijatuhkan pada Senin (21/7/2025). Kedua ASN itu masih diberikan kesempatan bekerja hingga akhir bulan ini. Namun pada Agustus nanti, status ASN keduanya resmi dicabut. 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pidana #bukti #dprd buleleng #Laporan #dprd #Reskrim #saksi #pencemaran nama baik #perzinahan #barang bukti #asn #Polres Buleleng #ite #pppk #buleleng