Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polisi Gelar Olah TKP Lokasi Pembunuhan Lansia di Buleleng Bali. Sita Alat Pembunuhan

Eka Prasetya • Jumat, 25 Juli 2025 | 23:51 WIB

 

EKSHUMASI: Polisi mendatangi Setra Desa Adat Selat Pandan Banten, Buleleng, untuk proses ekshumasi korban pembunuhan di desa tersebut.
EKSHUMASI: Polisi mendatangi Setra Desa Adat Selat Pandan Banten, Buleleng, untuk proses ekshumasi korban pembunuhan di desa tersebut.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Polres Buleleng terus menggencarkan langkah penyelidikan terhadap kasus pembunuhan dan perampokan yang terjadi di Dusun Bululada, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.

Kemarin (25/7/2025) polisi bersama tim forensik melakukan ekshumasi atau penggalian terhadap kuburan korban Ketut Parmi, 73, korban pembunuhan di Desa Selat.

Setelah melakukan ekshumasi, tim forensik langsung melakukan otopsi di area pekuburan. Lalu menguburkan kembali jenazah secara layak.

Polisi juga melakukan olah TKP di rumah korban. Di sana polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya guling yang diduga menjadi senjata pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan, proses olah TKP sudah tuntas. Di sana penyidik menyita sejumlah barang bukti pembunuhan.

“Salah satu barang bukti penting yang diamankan adalah bantal guling. Diduga kuat digunakan tersangka untuk menutup wajah korban sampai meninggal dunia,” ujar AKP Widura saat dikonfirmasi Jumat (25/7/2025).

Baca Juga: Amor ing Acintya. Lansia di Buleleng Bali Ditemukan Tewas. Diduga jadi Korban Perampokan

Polisi juga menyita barang-barang milik Ketut Parmi yang diduga dibawa kabur oleh tersangka Made SY. 

Perhiasan itu ditemukan di rumah Made SY. “Perbuatannya bisa kami buktikan sebagai pencurian, karena barang-barang korban ditemukan di rumah pelaku,” tegas AKP Widura.

Khusus terkait kasus pembunuhan, polisi masih menunggu alat bukti lanjutan. Salah satu alat bukti yang mendukung adalah hasil otopsi dari tim forensik.

“Baru kemarin dilakukan otopsi, hasilnya belum keluar. Itu juga akan menjadi bagian dari alat bukti,” imbuhnya.

Polisi memastikan bahwa SY merupakan pelaku tunggal dalam kasus kejahatan ini. “Pelaku tunggal. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Widura.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketut Parmi ditemukan tak bernyawa di rumahnya pada Kamis (17/7/2025) pekan lalu. 

Awalnya, keluarga mengira kematian tersebut wajar mengingat korban sudah lanjut usia. Bahkan, jenazah korban sudah sempat dikuburkan di setra Desa Adat Selat Pandan Banten.

Namun kecurigaan mulai muncul setelah keluarga membuka brankas milik korban dan mendapati seluruh isinya berupa uang tunai sekitar Rp 80 juta dan perhiasan emas raib. 

Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengarah pada Made SY, seorang pekerja yang selama ini membantu korban di kebun cengkih. 

Made SY akhirnya ditangkap di rumahnya pada Selasa (22/7/2025). Dia langsung menjalani pemeriksaan di Polres Buleleng.

Atas perbuatannya, SY dijerat dengan pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, serta pasal 363 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pria itu terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #bukti #ekshumasi #selat #bantal #barang bukti #penyelidikan #Polres Buleleng #sukasada #olah tkp #senjata #tersangka #pembunuhan #perampokan #forensik #perhiasan #buleleng #jenazah #otopsi #polisi