SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Polisi akhirnya menunjukkan sosok Made Swadharma Yasa alias Jono alias Aan, 27. Pria asal Dusun Bululada, Desa Selat, Kabupaten Buleleng, Bali itu, menjadi pelaku aksi pembunuhan dan perampokan yang terjadi di Desa Selat Buleleng.
Dia tega menghabisi nyawa seorang lansia bernama Ketut Parmi, 73. Ironisnya lagi, korban mempekerjakan tersangka sebagai buruh serabutan di gudang milik korban.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, tersangka melakukan aksi kriminal pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 03.00 dini hari.
Tersangka memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Sehingga ia leluasa masuk ke tempat tinggal korban. Terlebih rumah tidak terkunci.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Selat Buleleng. Diduga Terpengaruh Narkoba
AKBP Widwan menyebut, tersangka langsung menyasar kamar korban. Sebab ia tahu lokasi korban menyimpan barang-barang berharga.
Saat masuk ke dalam kamar, ia mendadak ketakutan karena mendapati korban dalam kondisi tertidur lelap. Ia pun pergi ke gudang untuk mengambil lap. Selanjutnya ia membekap korban menggunakan lap dan bantal.
Yakin korbannya sudah tak sadarkan diri, pelaku langsung mengambil kunci brankas yang tersimpan dalam laci meja rias. Selanjutnya ia dengan leluasa mengambil uang dan perhiasan korban yang tersimpan di dalam brankas.
Usai menjalankan aksinya, ia kembali meletakkan kunci brankas di tempatnya. Ia kemudian kabur dengan cara berjalan kaki ke rumahnya. Kebetulan rumah korban dan tersangka, hanya berjarak sekitar 500 meter.
Awalnya pihak keluarga menduga korban meninggal secara mendadak. Mengingat usia korban sudah cukup sepuh.
Belakangan pihak keluarga baru curiga jika korban menjadi korban kejahatan setelah membuka brankas. Lantaran seluruh isi brankas hilang.
“Awalnya keluarga ingin menggunakan uang milik korban untuk upacara adat. Namun pihak keluarga mendapati isi brankas dalam kondisi kosong,” jelas Widwan di Polres Buleleng, Senin (28/7/2025).
Polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap pelaku Jono alias Aan. Polisi menangkap tersangka di rumahnya pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 00.30 dini hari.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku rupanya sudah menghabiskan uang milik korban. Sejumlah perhiasan milik korban juga sudah dijual. Total harta korban yang digasak tersangka mencapai Rp 150 juta. Namun uang yang tersisa di tangan tersangka hanya Rp 580 ribu.
Tersangka mengaku menggunakan sejumlah uang untuk menebus sepeda motornya yang telah digadai. Kendaraan itu ditebus seharga Rp 9 juta.
Pelaku juga sempat membeli HP jenis iPhone, berfoya-foya, membeli rokok, dan membeli jaket. Ironisnya lagi, uang hasil rampokan juga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, dan digunakan untuk judol.
“Pelaku juga sempat menjual perhiasan korban di sebuah toko emas dengan harga Rp 5,2 juta. Uang hasil penjualan langsung digunakan untuk judol. Jadi motif perbuatan kriminal tersangka ini adalah faktor ekonomi dan gaya hidup,” kata Widwan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP subsider pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya