Radarbuleleng.jawapos.com- Polisi berhasil mengamankan 224,57 gram narkotika jenis sabu dari seorang kurir inisial AL, 31, asal Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dari satu orang tersangka ini, polisi menduga ada jalur narkoba Malang-Singaraja.
Terungkapnya ratusan gram sabu ini berawal dari informasi yang diterima polisi, mengenai akan dilakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Singaraja.
Kabar pun mengerucut, yakni transaksi dilakukan di sebuah penginapan. Sehingga polisi menelaah tiap-tiap penginapan yang ada di seputaran kota.
Akhirnya polisi mendapatkan informasi, kalau transaksi akan terjadi di sebuah penginapan yang berada di Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Tersangka sudah memesan kamar di penginapan tersebut pada Sabtu (12/7) sekitar pukul 14.35 Wita. Pihak penginapan menyebut, seorang laki-laki menyewa kamar tersebut selama dua hari.
”Lima menit setelah masuk kamar, laki-laki itu keluar. Kami tunggu selama dua hari di dekat sana, agar tahu siapa yang keluar masuk. Tetapi tidak ada yang muncul-muncul, sehingga kami lakukan penggeledahan,” ujar Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada Senin (28/7).
Penggeledahan kamar dilakukan pada Selasa (15/7) sekitar pukul 14.00 Wita, setelah polisi gerah menunggu lantaran curiga informasi bocor.
Pemeriksaan ditemani pengelola penginapan, di kamar yang dipesan oleh pelaku.
Di sana, berhasil ditemukan satu plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat total 199,58 gram yang terbungkus di dalam gulungan aluminium foil, juga ditaruh di dalam kresek. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kotak tisu hotel.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan CCTV juga berkoordinasi dengan Tim Siber Polres Buleleng.
Ditambah dengan KTP pelaku, yang digunakan untuk memesan kamar. Alhasil, identitas pelaku pun terungkap.
”Pada Minggu (20/7) sekitar pukul 20.05 Wita, tersangka AL berhasil ditangkap di sebuah gubuk sebagai tempatnya tinggal, yang ada di Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Di sana kami dapatkan 12 paket sabu dengan berat total 24,99 gram,” lanjut AKBP Widwan.
Kepada polisi, AL mengaku kalau barang bukti sabu dengan total keseluruhan 224,57 gram itu adalah miliknya, yang didapatkan dari temannya bernama Tony asal Kota Malang, Jawa Timur.
Polisi menyebut kalau AL yang bekerja sebagai pegawai kebun, bertindak sebagai kurir atau hanya membawa dan transaksi sabu. Sekali mengantar, ia mendapatkan upah Rp200 ribu.
”Yang bersangkutan sudah tiga bulan kerjaan sampingannya sebagai kurir. AL merantau sebagai pegawai kebun. Sumber barang masih kami selidiki, karena belum kooperatif. Nomor handphone-nya juga masih dianalisis Siber Polres Buleleng,” tambah Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan.
Atas perbuatannya, polisi menjerat AL dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab ia membawa, memiliki, menguasai, dan menyimpan 13 paket sabu dengan berat total 224,57 gram.
Sehingga ia terancam mendekam di dalam penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Juga denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.***
Editor : Donny Tabelak