Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Dua Pelaku Pencurian Ayam Import di Tabanan Bali Berhasil Diringkus, Ini Pelakunya

Juliadi Radar Bali • Selasa, 29 Juli 2025 | 16:05 WIB

 

Dua pelaku pencurian ayam jago import inisial GT dan GM berhasil ditangkap polisi. Keduanya melancarkan aksinya di sebuah kandang ayam milik warga Banjar Dinas Batuaji Kaja, Desa Batuaji, Kerambitan.
Dua pelaku pencurian ayam jago import inisial GT dan GM berhasil ditangkap polisi. Keduanya melancarkan aksinya di sebuah kandang ayam milik warga Banjar Dinas Batuaji Kaja, Desa Batuaji, Kerambitan.

Radarbuleleng.jawapos.com- Dua orang pelaku pencurian ayam jago import berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tabanan. 

Kedua pelaku yakni GT, 27 dan GM, 50. Mereka melakukan aksi pencurian ayam jago import di sebuah kandang ayam milik warga Banjar Dinas Batuaji Kaja, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan-Tabanan. 

Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Pati didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Moh. Taufik Effendi mengatakan, pencurian ayam jago import dilakukan GT dan GM pada 11 Juni lalu. 

Kedua pelaku dengan mudah mengambil ayam yang berada didalam kandang yang tidak terkunci.

Ayam import yang dicuri pelaku dikandang tersebut dengan ciri warna merah hitam dan jambul. 

"Teryata Kedua pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian ayam jago import di TKP yang sama," ujarnya, Senin (28/7). 

Polisi berhasil mengungkap kedua pelaku pencurian ayam tersebut berkat petunjuk rekaman kamera CCTV yang ada di TKP. 

Disamping itu, kedua pelaku GT asal Jegu dan GM asal Buruan Penebel saat melakukan aksi pencurian ayam jago import, dilihat oleh salah satu buruh proyek bangunan yang tak jauh dari lokasi TKP kandang ayam. 

Saksi mengaku ada orang yang menggunakan sepeda motor warna merah masuk ke areal kandang ayam milik korban warga Desa Batuaji.

Kemudian saat keluar membawa satu ekor ayam yang ditaruh didalam bok yang terbuat dari kardus. 

Dari sanalah polisi langsung bergerak mengetahui ciri terduga pelaku dan berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Desa Ngis Kaja, Kecamatan Penebel.

"Kedua pelaku yang kami tangjkap mengakui perbuatannya beserta barang bukti ayam jago import yang dicuri," jelasnya.

Pengakuan kedua pelaku, nekat mencuri ayam jago import karena tergiur harganya. Satu ayam jago import harga bisa tembus Rp 2,5 juta.

Kedua pelaku mengaku baru pertama kali mencuri. Selain itu pengakuan kedua pelaku ini juga ternyata mencuri mesin pemotong rumput di daerah Ngis, Jegu Penebel.

Disinggung apakah ayam jago import ini akan dijual ke arena tajen (sabung ayam), polisi masih dalami. Karena pelaku ini tak memiliki pekerjaan tetap. 

"Soal itu kami masih dalami, tapi motif pelaku mencuri karena ekonomi," tandasnya. 

Akibat perbuatannya kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun.***

Editor : Donny Tabelak
#desa batuaji #Ayam import #Polres Tabanan #maling ayam ditangkap